Pengusaha Alas Kaki Tak Bisa Penuhi Kenaikan Upah Minimum Tahun Ini

Image title
8 Juli 2020, 09:47
pengusaha, upah minimum
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, aktifitas pekerja Pabrik Sepatu dilokasi pabrik PT Adis Dimension Footwear di Balaraja Barat, Tangerang, Provinsi Banten, Senin (5/10/2019). Pengusaha alas kaki meminta penundaan kenaikkan upah minimum karena penjualan lesu akibat pandemi corona.

Lebih lanjut, Firman mengatakan pengusaha saat ini hanya mengandalkan ceruk pasar yang tersisa dari institusi pemerintah dan permintaan sepatu olahraga. Sedangkan untuk segmen penjualan lain menurun drastis.

"Kami berharap pada September nanti bisa kerja sama dengan serikat buruh dan difasilitasi pemerintah supaya industri lebih cepat pulih," kata dia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan UMP dan UMK berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
 
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi pada 2019 sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12%. Dengan mengacu data tersebut, UMP dan UMK pada 2020 ditetapkan naik sebesar 8,51%. Kenaikan tersebut lebih tinggi dibanding kenaikan upah minimum tahun lalu sebesar 8,03%.

Sedangkan untuk sektor alas kaki yang sebagian besar industrinya berada di Provinsi Banten, UMK tertinggi berada di Cilegon dengan besaran Rp 4,24 juta per bulan. Selanjutnya, UMK Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4,17 juta.  Sedangkan UMK terendah terdapat di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang dengan masing-masing sebesar Rp 2.71 juta per bulan dan Rp 2,75 juta per bulan.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...