Pengusaha Pilih Bentuk Petugas K3 Corona Ketimbang Pengetatan PSBB

Image title
30 Juli 2020, 19:35
Pengusaha Pilih Bentuk Petugas K3 Corona Ketimbang Pengetatan PSBB.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pengusaha menyanggupi pembentukan petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Covid-19 untuk mengendalikan penyebaran virus.

Tak hanya itu, dengan kondisi penyebaran virus yang masih belum kondusif, pengusaha setuju apabila pemerintah kembali memperpanjang PSBB fase transisi pertama.

"Kami berkepentingan besar untuk menekan penyebaran virus karena sangat berdampak pada aktivitas usaha," kata dia.

Sebelumnya, peningkatan jumlah pasien corona di kalangan karyawan membuat Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan dan perkantoran menyiapkan petugas K3 Covid-19. Ida mengingatkan bahwa protokol kesehatan dapat diimplementasikan dengan baik.

Selain itu, pengusaha dan pekerja harus semaksimal mungkin menerapkan pola hidup bersih dan sehat menjadi sebuah budaya. "Petugas K3 Covid-19 bertugas secara khusus untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tempat kerja," kata Ida di halaman kantor pengelola kawasan Karawang International Industrial City (KIIC).

Protokol kesehatan, lanjut dia, bukan sekadar kewajiban pengusaha kepada pekerja ataupun sebaliknya. "Jangan bawa masker karena takut dihukum denda. Harus jadi addict," katanya.

Seperti diketahui, pelonggaran PSBB ternyata berdampak pada munculnya klaster virus corona di puluhan kantor. Pemerintah mencatat sejak 4 Juni hingga 26 juli 2020 sudah ada 90 klaster perkantoran di Jakarta.

Sebelum PSBB transisi, jumlah kasus positif corona di klaster perkantoran hanya 43 orang. Namun sejak 4 Juni angka positifnya melonjak jadi 459 kasus positif. 

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...