Pajak 0% Mobil Baru 2.500 CC, Gaikindo Optimistis Penjualan Melonjak
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik rencana pemerintah memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru berkapasitas mesin sampai dengan 2.500 cc.
“Kami berharap agar mobil-mobil yang mendapat insentif tersebut dapat meningkatkan penjualan dan produksinya,” kata Jongkie D. Sugiarto, Ketua I Gaikindo kepada Katadata.co.id, Selasa (16/3).
Jongkie mengatakan bahwa dampak insentif ini terhadap penjuaan belum dapat diprediksi. Meski demikian pihaknya memperkirakan penjualan mobil tahun ini bisa mencapai 750 ribu unit atau naik sekitar 40% dibandingkan penjualan tahun lalu di angka 532.027 unit.
Sebelumnya, ketika kebijakan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) penjualan mobil baru 1.500 cc ke bawah diterapkan pada awal Maret lalu, Gaikindo memprediksi penjualan mobil berpotensi naik hingga 40% secara bulanan.
Beberapa agen tunggal pemegang merek (ATPM) pun mendukung rencana pemerintah untuk memberikan insentif lanjutan terhadap industri otomotif.
Business Innovation and Sales & Marketing PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy mengatakan bahwa perluasan relaksasi pajak ke segmen mobil dengan kapasitas 2.500 cc dapat memberikan kontribusi untuk mendorong pertumbuhan pasar.
Meski demikian, ia menambahkan pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali mengenai batasan local purchase atau tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebagai syarat jika ingin menerapkan relaksasi pajak untuk segmen yang lebih luas.
“Jika tujuannya adalah mendorong pertumbuhan industri, maka kami menilai bahwa dengan menurunkan local purchase ke 50-60% untuk semua segmen, akan memberikan dampak positif yang lebih besar, terutama bagi UKM dan pemasok lokal,” kata Billy kepada Katadata.co.id, Selasa (16/3).
Dengan menurunkan lokal purchase tersebut akan semakin banyak industri dan segmen otomotif yang mendapatkan dampak positif dari relaksasi pajak yang diberlakukan.
Sementara itu penguasa pasar otomotif nasional saat ini, Toyota Astra Motor, merespons positif rencana ini meski demikian mereka menanti pengumuman resmi dari pemerintah sebelum dapat memprediksi dampaknya.
“Intinya pemerintah ingin mendukung industri otomotif lokal, namun saya belum bisa komentar lebih jauh karena masih menunggu informasi formal,” kata Anton Jimmy Marketing Director PT Toyota Astra Motor kepada Katadata.co.id, Rabu (17/3).
Dorong Belanja Kelas Menengah Atas
Pemerintah memang tengah mengkaji rencana perluasan relaksasi PPnBM untuk kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas mesin 2.500 cc dengan TKDN 70% sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Kebijakan relaksasi PPnBM 0% sudah diberlakukan untuk mobil berkapasitas mesin 1.500 cc dengan TKDN minimal 70% yang sudah berjalan sejak 1 Maret 2021 dan membuat peningkatan penjualan di sejumlah merek.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengklaim permintaan pembelian (purchase order/PO) mobil yang mendapatkan stimulus PPnBM meningkat rata-rata 140,8%.
Meski begitu, Direktur Riset Center Of Reform on Economics Piter Abdullah Redjalam menyatakan program insentif pajak 0% untuk mobil baru tak akan signifikan bila menyasar kelas menengah bawah yang daya belinya melemah karena pemutusan hubungan kerja hingga kehilangan pendapatan baik pekerja formal maupun informal.
Sebaliknya, golongan kelas menengah atas berkontribusi kepada konsumsi masyarakat sekitar 80%, terbesar dari kelompok lainnya. Piter menyebutkan bahwa jika golongan tersebut bisa dikembalikan tingkat konsumsinya, dampaknya akan sangat besar terhadap pertumbuhan permintaan.
Ia pun menyarankan insentif diberikan kepada para konsumen kendaraan di atas 1.500 cc. "Akan lebih baik kalau insentif mobil baru disasar kepada masyarakat menengah ke atas," kata Piter.
Kendati demikian, usulan kebijakan insentif PPnBM mobil baru untuk kelas menengah atas tidak harus sama besarannya. "Mungkin bisa potongan pajak 50% saja sehingga dua golongan masyarakat ini keduanya bisa menjadi pemicu akselerasi pertumbuhan kembali konsumsi, khususnya di otomotif," ujarnya.
Pemerintah pun masih menggodok aturan tersebut. Belum ada formula yang pasti terkait persyaratan pemberian insentif. Menperin Agus mengatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi kebijakan tersebut bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Keuangan.
Formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder mobil baru. Selain itu, bisa juga dikombinasikan dengan komponen buatan lokal (local purchase/TKDN). "Atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” ujar dia.