Bebas Pajak Sewa Toko Selama 3 Bulan Dinilai Kurang Optimal

Image title
Oleh Maesaroh
5 Agustus 2021, 14:56
Sejumlah kios tutup di Mal Tangcity, Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/8/2021). Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan terkait pemberian insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penyewaan toko atau bangunan usaha kepada pedaga
ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Sejumlah kios tutup di Mal Tangcity, Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/8/2021). Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan terkait pemberian insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penyewaan toko atau bangunan usaha kepada pedagang eceran pada periode penyewaan Agustus hingga Oktober 2021. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

“Kita anggap peraturan ini sebagai relaksasi, ya. PPN sewa ini jadikanlah tahap pertama. Kami berharap ada tahap kedua, ketiga, supaya lebih optimal dan general,” harap Roy.

 Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani meneken beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 30 Juli 2021.

“Untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor perdagangan eceran,” demikian tujuan PMK yang tertulis di dalamnya.

Sektor retail merupakan salah satu sektor yang mengalami hantaman keras selama pandemi. Pelemahan ekonomi, penurunan daya beli, serta pembatasan mobilitas membuat sektor tersebut buruk.
Roy menjelaskan omzet perdagangan non-pangan sudah tergerus sebesar 85% sejak Juli karena anjloknya jumlah pengunjung. Roy memperkirakan jumlah pengunjung ke toko ritel menurun 45% bila dibandingkan periode sebelum PPKM Darurat yang kemudian menjadi nama menjadi PPKM Level 4. 

"Di kuartal ketiga ini kita sudah habis, karena tutup. Adapun penjualan melalui online atau e-commerce hanya 9-10%. Nah, yang ritel pangan walaupun buka tetap tergerus. Tergerus karena malnya tutup. Kedatangannya sedikit. Dan yang datang pun hanya belanja kebutuhan pokok atau kebutuhan dasar yang sifatnya sangat kecil sekali nilai pembelanjaannya," tutur Roy.

(Akbar Malik Adi Nugraha)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...