Bebas Pajak Sewa Toko Selama 3 Bulan Dinilai Kurang Optimal
“Kita anggap peraturan ini sebagai relaksasi, ya. PPN sewa ini jadikanlah tahap pertama. Kami berharap ada tahap kedua, ketiga, supaya lebih optimal dan general,” harap Roy.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani meneken beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 30 Juli 2021.
“Untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor perdagangan eceran,” demikian tujuan PMK yang tertulis di dalamnya.
Sektor retail merupakan salah satu sektor yang mengalami hantaman keras selama pandemi. Pelemahan ekonomi, penurunan daya beli, serta pembatasan mobilitas membuat sektor tersebut buruk.
Roy menjelaskan omzet perdagangan non-pangan sudah tergerus sebesar 85% sejak Juli karena anjloknya jumlah pengunjung. Roy memperkirakan jumlah pengunjung ke toko ritel menurun 45% bila dibandingkan periode sebelum PPKM Darurat yang kemudian menjadi nama menjadi PPKM Level 4.
"Di kuartal ketiga ini kita sudah habis, karena tutup. Adapun penjualan melalui online atau e-commerce hanya 9-10%. Nah, yang ritel pangan walaupun buka tetap tergerus. Tergerus karena malnya tutup. Kedatangannya sedikit. Dan yang datang pun hanya belanja kebutuhan pokok atau kebutuhan dasar yang sifatnya sangat kecil sekali nilai pembelanjaannya," tutur Roy.
(Akbar Malik Adi Nugraha)