Kunjungan ke Mal Naik 10% Sejak Anak-anak Boleh Masuk ke Pusat Belanja
Pemerintah memberikan pelonggaran dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 4 Oktober mendatang, dengan melakukan uji coba mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke mal dan pusat perbelanjaan.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, pelonggaran untuk anak usia di bawah 12 tahun membawa dampak terhadap kenaikan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan.
Sejak diberlakukannya pelonggaran tersebut, tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan terus bergerak naik.
“Sampai dengan akhir pekan kemarin, ada peningkatan kunjungan sebesar 5-10% jika dibandingkan dengan sebelum diberlakukannya pelonngaran untuk anak usia di bawah 12 tahun,” kata Alphonzus kepada Katadata, Selasa (28/9).
Alphonzus mengatakan, sebelum ada pelonggaran tersebut,tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan stagnan di angka 35%.
Oleh karena itu, tren peningkatan kunjungan tersebut diapresiasi oleh para pelaku usaha. Meskipun lambat dan bertahap, dengan tren yang semakin meningkat pelaku usaha juga terus mengalami perbaikan pendapatan.
Namun, ia berharap uji coba tersebut bisa dilakukan di berbagai kota lainnya selain di DKI Jakarta, Yogyakarta, Semarang, Bandung, dan Surabaya.
Selain itu, ia mengharapkan tempat bermain anak dan tempat hiburan lain yang berada di pusat perbelanjaan dapat segera diizinkan untuk kembali beroperasi.