RI Tinjau Ulang Bea Masuk Anti-Dumping Produk Frit - Glasir asal Cina

Cahya Puteri Abdi Rabbi
30 November 2021, 08:06
anti dumping, dumping, cina, bea masuk, industri
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan untuk meninjau kembali (sunset review) pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk frit dan glasir atau preparat semacam itu, serta frit kaca dan kaca lainnya dengan nomor pos tarif ex. 3207.20.90 dan 3207.40.00 asal Cina.

Penyelidikan dimulai sejak akhir tahun lalu (26/11). Ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Ferro Mas Dinamika dan PT Colorobbia Indonesia, yang mewakili industri dalam negeri, untuk melakukan penyelidikan peninjauan kembali pengenaan BMAD terhadap impor produk frit.

“Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi masih terjadi dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor frit yang berasal dari Cina,” kata Ketua KADI Donna Gultom, dalam keterangan resmi, Senin (29/11).

Dumping adalah istilah dalam dunia ekonomi untuk menggambarkan suatu kebijakan untuk menjual komoditas di luar negeri, namun dengan harga yang lebih murah ketimbang di negara asalnya.

Produk frit dari Cina dikenakan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.010/2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Fritdan Glasir Atau Preparat Semacam Itu Serta Frit Kaca dan Kaca Lainnya dari Negara Republik Rakyat Tiongkok.

PMK tersebut diundangkan pada 23 November 2017 dan akan berakhir masa berlakunya pada 7 Desember 2022.

Sedangkan dasar hukum untuk melakukan penyelidikan peninjauan kembali BMAD adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak yang berkepentingan, yaitu industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen dari Cina yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok, perwakilan Pemerintah Cina di Indonesia, dan kementerian atau lembaga terkait.

“KADI memberikan kesempatan bagi pihak berkepentingan lainnya yang belum diketahui, untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14  hari sejak tanggal pengumuman,” kata Donna.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...