Uni Eropa Investigasi Antidumping Produk Fatty Acid Asal Indonesia
Uni Eropa sedang melakukan penyelidikan atau investigasi antidumping atas impor produk fatty acid asal Indonesia. Proses investigasi antidumping tersebut akan berlangsung selama 14 bulan sejak dimulai pada November 2021.
Produsen oleokimia Indonesia meminta perhatian pemerintah dalam menghadapi proses investigasi dugaan antidumping fatty acid tersebut. Mereka khawatir apabila sanksi antidumping diterapkan akan mengganggu kinerja industri oleokimia nasional.
"Kami harus meminta uluran tangan pemerintah untuk meminta bantuan, cuma masih dalam pembahasan," kata Ketua Umum Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin) Rapolo Hutabarat, Senin (18/4).
Menurut Rapolo, Indonesia terancam kehilangan pasar Uni Eropa bila dinyatakan bersalah melakukan dumping. Berdasarkan data Apolin, nilai ekspor ke pasar Uni Eropa mencapai Rp 6 triliun.
Fatty acid merupakan salah satu produk oleokimia yang menjadi bahan baku untuk berbagai produk, seperti kosmetik, detergen, hingga makanan. Fatty acid yang diproduksi di Indonesia berasal dari minyak sawit, sawit minyak kernel palm kernel oil dan minyak kelapa. Bahan baku ini bersaing dengan fatty acid yang diproduksi oleh produsen Uni Eropa yang berasal dari lemak hewan (tallow).
Secara umum, volume ekspor oleokimia mencapai 614.000 ton pada Januari-Februari 2022. Angka itu turun 4,65% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Namun, nilai ekspor oleokimia pada Januari-Februari 2022 mencapai US$ 889 juta, atau naik 57,62% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Negara tujuan utama kami masih didominasi Cina, Uni Eropa, lalu India. Kemudian Timur Tengah dan Afrika," kata Rapolo.
Secara rinci, Cina mendominasi pasar ekspor oleokimia nasional atau sebesar 38,09% terhadap total ekspor 2022. Sementara pasar Uni Eropa dan India berkontribusi sekitar 23,07% dari nilai ekspor oleokimia 2022.
Ekspor oleokimia ke Uni Eropa mencapai sekitar 590.000 ton dengan nilai sekitar US$ 710 juta pada 2021. Sementara ekspor ke India mencapai 270.000 ton senilai US$ 310 juta pada 2021.
Sebelumnya Uni Eropa mengenakan bea masuk 8%-18% terhadap produk impor biodiesel asal Indonesia sejak 2019. Empat eksportir biodiesel asal Indonesia dikenakan bea masuk yaitu PT Ciliandra Perkasa dengan bea masuk 8%, Wilmar Group 15,7%, Musim Mas Group 16,3%, dan Permata Group 18%.
Tindakan countervailing Uni Eropa terhadap biodiesel yang berasal dari Indonesia masih berlaku hingga Desember 2024. Salah satu strategi pemerintah untuk menghadapi masalah ini adalah dengan mendorong konsumsi biodiesel di pasar domestik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mendorong penggunaan bahan bakar ramah lingkungan (biofuel) berbasis biodiesel.
Pemerintah berencana terus meningkatkan penggunaan bahan bakar nabati (BBN) biodiesel hingga 2025. Mengutip Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produksi biodiesel ditargetkan mencapai 11,6 juta kiloliter pada 2025.
REVISI DARI REDAKSI:
Artikel ini direvisi pada Kamis (28/4/2022) pukul 20.00 WIB karena adanya sejumlah kekeliruan fakta dan data. Perubahan dilakukan pada judul awal yaitu: "Uni Eropa dan India Gugat Indonesia ke WTO soal Produk Oleokimia", dan beberapa paragraf dalam artikel ini. Redaksi meminta maaf atas kekeliruan ini.