Setelah Lion Air, Garuda Minta Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Direvisi
President Director of Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi mengatakan Permenhub No. 20-2019 diterbitkan Maret 2019 atau sebelum pandemi COvid-19. Oleh karena itu, ada beberapa faktor yang tidak menjadi perhitungan pemerintah saat itu.
"Kalau ini (Permenhub No. 20-2019) tidak di-review kembali, bukan kami saja, operator lainnya mungkin tidak mau atau tidak sanggup (menerbangkan beberapa rute domestik). Kalau dipaksa mengikuti TBA (tarif batas atas), otomatis kami tidak sanggup untuk menjalankan rute tersebut ," kata Daniel dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR, Selasa (28/6).
Permenhub No. 20-2019 mengatur tentang sistematika penetapan tarif berdasarkan jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan. Kebijakan tersebut juga mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk melindungi konsumen dan maskapai penerbangan.
Daniel mengatakan, sebagian rute penerbangan tidak membukukan keuntungan walau tingkat okupansi penumpang telah 100%. Dia mencontohkan rute Pontianak-Putussiabau yang belum mencetak laba walau okupansi penuh.
Menurut Daniel, maskapai harus mengandalkan bisnis kargo dan memaksimalkan okupansi di beberapa rute untuk bisa mencetak laba. Selain itu, sebagian rute juga telah mengalami pergeseran waktu tempuh. Dengan demikian, formulasi tarif yang diatur dalam Permenhub No. 20-2019 dinilai tidak relevan.
Mengutip data Pertamina, harga rata-rata avtur di Bandar Udara Soekarno-Hatta sudah naik 55,38% selama periode Januari-Juni 2022.