Tanah Tak Stabil, Proyek MRT Bundaran HI-Ancol Bengkak Jadi Rp 26 T

Rizky Alika
24 Agustus 2022, 17:21
mrt, lahan, anggaran
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Pekerja menyelesaikan proyek Moda Raya Terpadu (MRT) Fase II di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Pemerintah tengah melanjutkan pembangunan fase 2 Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta rute Bundaran HI-Ancol. Namun, anggaran proyek tersebut bengkak 15,5% lantaran lahan pada rute tersebut tidak stabil.

Menurutnya, pembengkakan biaya terjadi akibat kompleksitas konstruksi dan kondisi lahan tidak stabil. Apalagi, jalur MRT melewati kaawasan Kota Tua.

"Ada kenaikan biaya proyek dari Rp 22,5 triliun jadi Rp 26 triliun," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/8).

Untuk itu, pembangunan perlu dilakukan secara hati-hati. Adapun, rute MRT Jakarta fase 2 membentang sepanjang 11,8 kilometer dari Bundaran HI hingga Ancol. "Seluruhnya masuk di bawah tanah," ujar dia.

Selain itu, Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk memastikan titik akhir rute MRT fase 2. Apalagi rencana titik akhir rute di Ancol Barat masih terkendala. "Masih ada beberapa masalah lahan sehingga diminta dipertimbangkan," kata Airlangga.

Pemerintah pun berupaya mencari alternatif titik akhir rute MRT di ujung utara. Airlangga memperkirakan, titik alternatif saat ini akan berada di Ancol atau Marina. Namun kepastian tersebut masih menunggu masukan Menteri Agraria dan Tata Ruang maupun Gubernur DKI.

Sebagai informasi, fase 2 terdiri dari dua tahap yaitu 2A dan fase 2B. Fase 2A terdiri dari tujuh stasiun bawah tanah yaitu Thamrin, Monas, Harmoni, Sawah Besar, Mangga Besar, Glodok, dan Kota. Adapun, total panjang jalur fase 2A sekitar 5,8 kilometer.

Sedangkan Fase 2B terdiri dari dua stasiun bawah tanah yaitu Mangga Dua dan Ancol. Kemudian, ada pula satu depo di Ancol Barat dengan total panjang jalur sekitar enam kilometer.

Pembangunan fase 2 merupakan proyek strategi nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...