Heboh Penarikan Kecap ABC dari Pasar Singapura, Ini Temuan BPOM RI
Kedua produk tersebut tidak diekspor menggunakan Surat Keterangan Ekspor (SKE) BPOM. Hal itu karena SFA tidak mewajibkan SKE baik berupa Health Certificate atau Certificate of Free Sale untuk setiap pemasukan produk pangan ke Singapura.
Badan POM menegaskan, tidak terdapat perbedaan regulasi di Indonesia maupun Singapura terkait pencantuman informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat pada produk kecap manis dan saus sambal. Kedua produk tersebut telah dilakukan evaluasi keamanan dan mutu produk, antara lain melalui evaluasi hasil pengujian sehingga mendapatkan izin edar BPOM dan beredar di Indonesia.
Hasil pengawasan BPOM terhadap label kedua produk di peredaran telah sesuai dengan persetujuan BPOM, termasuk telah tercantum informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat.
Perdagangan barang antara Indonesia dan Singapura kembali menggeliat setelah pandemi Covid-19 pada tahun 2021. Nilai perdagangan barang antara Indonesia dan Singapura tumbuh 17,74% ke US$27,08 miliar pada tahun 2021 dari tahun sebelumnya, menurut pangkalan data perdagangan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).