Larangan Ekspor Nikel Digugat Eropa, Bahlil Minta Negara ASEAN Kompak

Tia Dwitiani Komalasari
15 September 2022, 06:45
Aktivitas peleburan nikel di pabrik feronikel PT Antam Tbk, Unit Bisnis Pertambangan Nikel Sulawesi Tenggara
PT Antam Tbk
Aktivitas peleburan nikel di pabrik feronikel PT Antam Tbk, Unit Bisnis Pertambangan Nikel Sulawesi Tenggara

Pelarangan ekspor bijih nikel ini telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sejak 1 Januari 2020 lalu, dan diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Bahlil mengungkapkan bahwa pengembangan hilirisasi industri berbasis sumber daya alam yang menjadi fokus pemerintah Indonesia saat ini membuahkan hasil positif dalam neraca perdagangan Indonesia. Pada tahun 2017 lalu, defisit neraca perdagangan Indonesia dengan Tiongkok mencapai USD18 miliar, dan di tahun 2021 masih tercatat defisit sebesar USD2,5 miliar.

Namun demikian, neraca perdagangan Indonesia dengan Tiongkok sudah dalam posisi surplus sebesar USD1 miliar pada semester I 2022. Secara keseluruhan, neraca perdagangan Indonesia juga tercatat surplus sebesar USD15,55 miliar.

“Ini merupakan dampak nyata dari hilirisasi sumber daya alam yang terus didorong pemerintah saat ini. Kita harus tetap on the track. Semaksimal mungkin kita perjuangkan,” ujar Bahlil.

Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), volume ekspor nikel pada semester I 2022 mencapai 297,76 ribu ton dengan nilai US$2,45 miliar. Volume ekspor ke Tiongkok tersebut porsinya sekitar 78% dari total volume ekspor nikel nasional. Sedangkan nilainya mencapai 69% dari total nilai ekspor nasional.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...