Garuda Ajukan Permohonan Pengakuan Hasil PKPU ke Pengadilan AS

Andi M. Arief
26 September 2022, 19:18
Garuda Indonesia
Garuda.Indonesia/instagram
Garuda Indonesia

PT Garuda Indonesia Tbk telah mengajukan permohonan Chapter 15 kepada pengadilan di Amerika Serikat. Pengajuan Chapter 15 ini merupakan langkah perseroan untuk memastikan bahwa  implementasi restrukturisasi perusahaan yang tengah dilaksanakan dapat diterapkan secara optimal di berbagai yuridiksi internasional khususnya  di Amerika Serikat.

Chapter 15 merupakan mekanisme atas pengakuan putusan homologasi dalam tahapan PKPU yang telah dilalui, di negara lain yang melibatkan debitor, aset, kreditor, dan pihak lain dari lebih satu negara. Langkah ini juga mengatur kerja sama antara pengadilan AS dan pengadilan asing serta otoritas di negara lain yang terlibat dalam lintas negara. 

“Dengan ratusan kreditur termasuk di dalamnya kreditur asing, kami memahami bahwa diperlukan berbagai langkah untuk memastikan perjanjian perdamaian sebagaimana yang telah disepakati oleh lebih dari 95 persen kreditur melalui PKPU dapat terimplementasikan dengan baik.”, papar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, melalui keterangan tertulis, Senin (26/9).

Terkait instrumen restrukturisasi, lanjutnya, Garuda akan menawarkan penyelesaian kewajiban melalui penerbitan surat utang baru dengan nilai total US$ 800 juta, serta ekuitas dengan nilai total US$ 330 juta.

 Penawaran khususnya diajukan kepada kreditur lessor, finance lessor, vendor Maintenance, Repair dan Overhaul (MRO), produsen pesawat hingga kreditur lainnya dengan nilai tagihan di atas Rp 255 juta.

Berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) per 14 Juni 2022 yang diterbitkan Tim Pengurus PKPU, Garuda Indonesia memiliki total utang mencapai Rp 142,42 triliun kepada 501 kreditur. Menurut rincian, jumlah tunggakan Garuda terdiri dari, sebanyak Rp 104,37 triliun kepada 123 lessor, Rp 34,09 triliun kepada 300 kreditur non-lessor, dan Rp 3,995 triliun kepada 23 kreditur non-preferen.

Nasib utang Garuda ke Boieng

Dalam voting perdamaian PKPU pada 20 Juni 2022, sebanyak 347 kreditur atau 95,07 persen menyetujui proposal perdamaian dari jumlah kreditur konkruen yang hadir dengan total suara sebanyak 12.162.455. Rapat itu dihadiri 365 kreditur dengan total jumlah hak suara 12.479.432.

Tercatat ada 15 kreditur yang mewakili 2,42% suara kreditur menolak proposal PKPU Garuda. Sementara tiga kreditur memilih abstain.

 Namun demikian, proses hukum PKPU Garuda Indonesia hanya disetujui 95,07% dari kreditur perseroan. "Boeing nggak ikut proses PKPU," kata Irfan kepada Katadata.co.id, Senin (26/9).

Sebagai informasi, emiten maskapai penerbangan berkode GIAA ini memiliki utang ke The Boeing Company sekitar US$ 822 juta atau setara dengan Rp 12 triliun. Adapun, Boeing wajib mendeklarasikan nilai utang Garuda kepadanya selama 30 hari sejak 20 Juni 2022.

Irfan sebelumnya mengatakan jika utang Garuda Indonesia kepada Boeing bisa hangus secara hukum jika tidak melakukan deklarasi nilai utang tersebut. Namun saat dikonfirmasi kembali, Irfan belum merespon status utang GIAA kepada Boeing saat ini.

Dia mengatakan, GIAA telah mengedepankan prinsip kehati-hatian selama 6 bulan proses PKPU berlangsung. Selain itu, GIAA memastikan aspirasi seluruh kreditur dapat terlaksana dengan kemampuan pemenuhan kewajiban usaha perusahaan.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...