Sudah Dilarang Sejak 2015, Impor Baju Bekas Naik 623% pada 2022

Nadya Zahira
21 Maret 2023, 21:42
impor baju bekas, pakaian bekas,
ANTARA FOTO/Andri Saputra/nz
Pembeli memilih pakaian impor bekas yang dijual di Pasar Higienis, Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (17/3/2023).

Sementara itu, Kementerian Perindustrian juga menegaskan telah menyetop impor semua jenis barang bekas, tak terbatas pada produk tekstil dan alas kaki. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, semua barang bekas yang diimpor dari luar negeri adalah ilegal.

“Jadi bukan hanya pakaian bekas, ataupun sepatu bekas saja yang kita larang, intinya yang bekas-bekas itu kalau impor tidak boleh, harus kita stop,” ujar Agus saat ditemui usai pembukaan acara Business Matching 2023, di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).

Ia menilai, praktek importasi barang ilegal sudah sangat mengganggu kinerja industri terkait, terutama IKM yang bergerak di industri alas kaki dan tekstil. “Kementerian Perindustrian kan disini punya kepentingan besar untuk industri, terlebih kita harus mementingkan nasib IKM," kata Agus.

Adapun pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam aturan Permendag itu, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Mengutip data ekspor-impor BPS, nilai impor baju bekas meroket 607,6% (yoy) pada Januari-September 2022. Besarnya nilai impor baju bekas ini bahkan mengalahkan nilai impor pakaian dan aksesorisnya (rajutan) serta pakaian dan aksesorisnya (non-rajutan). Nilai impor kedua produk itu malah mengalami penurunan.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...