Trik Johnson & Johnson Ajukan Pailit Agar Lepas dari Kasus Bedak Bayi
Saat ini, perusahaan telah mengajukan gugatan pailit untuk kedua kalinya dengan kesepakatan setuju untuk membayar US$ 8,9 miliar atau sekitar Rp 133 triliun kepada penggugat.
"Proses persetujuan kebangkrutan baru akan dilanjutkan dalam beberapa minggu mendatang, kata pengacara J& J dikutip dari New York Times. Dalam pengajuan pengadilan pada hari Selasa, LTL mengatakan bahwa kebangkrutan adalah satu-satunya forum yang dapat dipertahankan.
Penyelesaian yang diusulkan akan dibayarkan selama 25 tahun melalui anak perusahaan, LTL Management. Jika pengadilan menyetujuinya, perjanjian tersebut akan menyelesaikan semua klaim yang melibatkan produk yang menyangkut Johnson & Johnson seperti bedak bayi.
Dalam sebuah pernyataan, sekelompok pengacara yang mewakili hampir 70.000 penggugat termasuk keluarga orang yang meninggal karena kanker ovarium dan mesothelioma, menggambarkan kesepakatan itu sebagai "landmark" dan "kemenangan signifikan bagi puluhan ribu wanita yang menderita kanker ginekologi. Kanker tersebut dinyatakan dipicu oleh oleh produk berbasis talk J&J.
Agar kesepakatan menjadi final, pengadilan pertama-tama harus menerima pengajuan kebangkrutan baru oleh anak perusahaan Johnson & Johnson, LTL Management. Perusahaan juga perlu membujuk penggugat yang cukup untuk mendukung rencana penyelesaian kasus tersebut.
Berdasarkan Company Market Cap, Johnson & Johnson merupakan perusahaan farmasi dengan nilai pasar terbesar. Per 21 Oktober 2022, kapitalisasi pasar perusahaan ini mencapai US$434.10 milyar.
Johnson & Johnson mempertahankan posisi itu sejak tahun lalu. Nilai pasarnya sebesar US$ 419,10 miliar pada November 2021.