Kemendag Bakal Konsultasi dengan Kejagung Soal Utang Migor Rp 344 M

Nadya Zahira
14 April 2023, 16:14
Petugas Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi menempel surat edaran terkait harga minyak goreng saat sosialisasi pelepasan harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.
Petugas Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi menempel surat edaran terkait harga minyak goreng saat sosialisasi pelepasan harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022). Pemerintah melepaskan harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar guna memangkas tingginya disparitas harga sekaligus menjaga ketersediaan minyak goreng di pasaran.

Ketua Aprindo, Roy Nicholas Mandey, mengatakan utang tersebut merupakan selisih yang dijanjikan Kementerian Perdagangan atau Kemendag untuk dibayarkan pada pelaku usaha ritel atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022. Kebijakan tersebut ditetapkan karena harga minyak goreng yang tinggi dan jauh di atas Harga Eceran Tetap atau HET.

Hal itu tercantum dalam aturan Permendag 3/2022 tentang minyak goreng satu harga pada kemasan premium, sederhana, dan curah sebesar Rp 14.000 per liter.

Roy mengatakan, pemerintah berjanji untuk mengganti selisih harga antara minyak goreng yang dibeli peritel dengan HET sebesar Rp 14.000 per liter. Selisih yang akan diberikan kepada pelaku usaha ritel tersebut akan dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDP KS.

Namun, realitanya hingga saat ini pemerintah belum membayarkan hutangnya. Pedahal pelaku ritel sudah menanggung selisih harga tersebut sebesar Rp 344,3 miliar.

"Sudah satu tahun lebih pembayaran rafaksi minyak goreng ini belum diselesaikan," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (13/4).

 Padahal dalam kurun waktu lebih dari satu tahun terakhir itu, Aprindo sudah melakukan audiensi secara formal maupun informal kepada Kementerian Perdagangan, BPDPKS, Kantor Sekretariat Presiden, hingga Wakil Rakyat pada saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI. 

 "Sampai saat ini upaya kami belum menghasilkan informasi apapun, atas proses penyelesaian dan kepastian dari pembayaran rafaksi minyak goreng tersebut," kata Roy.

Dia mengatakan, jumlah selisih harga yang ditanggung peritel tersebut sangat besar di tengah bisnis ritel yang saat ini masih belum pulih seluruhnya sejak pandemi. Jika dalam waktu dekat pemerintah tidak segera membayar utang tersebut, pengusaha akan menghentikan pengadaan minyak goreng premium di 48 ribu ritel milik anggota Aprindo.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...