Kasus Etilen Oksida, Indomie Dalam Negeri dan Ekspor Beda Standar

Nadya Zahira
4 Mei 2023, 15:54
Produk Indomie dalam negeri dan tujuan ekspor beda standar.
Indomie
Produk Indomie dalam negeri dan tujuan ekspor beda standar.

“Nah yang masalah itu yang diimpor oleh individu-individu karena banyak orang Indonesia impor macam-macam salah satunya Indomie ini," kata dia.

Didi mengatakan telah bertemu dengan kementerian dan lembaga terkait di Malaysia dan Taiwan. Kejadian serupa sering terjadi sebelumnya, mengingat diaspora Indonesia banyak yang bekerja dan tinggal di Taiwan dan Malaysia dan bebas untuk membawa produk-produk asal Indonesia.

“Bukan merek ini saja dan itu sebenarnya yang terjadi perbedaan antara yang diimpor oleh distributor resmi dan yang diimpor oleh individu. Kita diaspora banyak ya, apalagi di Taiwan,” kata dia.

BPOM Kaji Aturan Etilen Oksida

Temuan residu Etilen Oksida atau EtO dan senyawa turunannya dalam pangan merupakan isu baru dalam dunia keamanan pangan. EtO dimulai dengan adanya notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada 2020 silam.

BPOM RI belum melarang penggunaan zat yang dianggap pemicu kanker tersebut. Hingga saat ini, BPOM masih melakukan kajian mengenai aturan EtO dan memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan EtO dan senyawa turunannya belum diatur secara detail oleh WHO dan badan pangan dunia FAO. "Kami melakukan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat kandungan senyawa tersebut pada produk dan tingkat paparannya,” kata Penny beberapa waktu lalu.

BPOM menganggap kadar Etilen Oksida yang ditemukan pada produk Indomie di Taiwan masih jauh di bawah batas normal ketentuan di Indonesia, yakni 0,187 mg per kg atau setara dengan 0,34 ppm. Berdasarkan ketentuan BPOM, Batas Maksimal Residu (BMR) EtO sesuai aturan di Indonesia adalah sebesar 85 ppm.

Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) sebagai anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur menyatakan semua produk mi instan yang diproduksi oleh ICBP di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan dari Codex Standard for Instant Noodles dan juga standar yang sesuai dengan ketentuan Badan POM RI.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...