Kadin Dukung Ekspor Pasir Laut RI, Diminati Singapura dan Negara Lain

Nadya Zahira
30 Mei 2023, 18:07
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menyampaikan keterangan usai memimpin pertemuan persiapan ASEAN Leaders' Interface with ASEAN-BAC di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (9/5/2023). Kegiatan itu dilakukan sebagai persiapan
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menyampaikan keterangan usai memimpin pertemuan persiapan ASEAN Leaders' Interface with ASEAN-BAC di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (9/5/2023). Kegiatan itu dilakukan sebagai persiapan menjelang pertemuan antara ASEAN-BAC yang mewadahi sektor bisnis dan swasta ASEAN dengan para pemimpin negara ASEAN di Labuan Bajo pada Rabu (10/5) sebagai salah satu rangkaian KTT ASEAN 2023.

Namun demikian, ekspor pasir laut hanya bisa dilakukan selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu termaktub dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d.

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis ayat tersebut.

Dalam PP Nomor 26 tahun 2023 Pasal 10 tertulis bahwa pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Artinya, penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral.

Selain itu, pada Pasal 10 tersebut Izin pemanfaatan pasir laut juga bisa diperoleh dari gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Akan tetapi, pelaku usaha yang mengajukan permohonan izin itu harus bergerak di bidang pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.

Sebagai informasi, terbitnya PP Nomor 26 tahun 2023 itu sekaligus mencabut Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno pada 28 Februari 2003, atau saat pemerintahan dipegang Presiden Megawati Soekarnoputri. 

Dalam SK Menperindag tersebut dijelaskan alasan terkait pelarangan ekspor laut, salah satunya karena untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...