Yusrizki Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Kadin Tunjuk Pjs Ketua Komite

Tia Dwitiani Komalasari
15 Juni 2023, 21:53
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Yusrizki Jadi Tersangka

Kejagung menetapkan Muhammad Yusrizki selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo  2020-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, Yusrizki dalam perkara tersebut ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS. Dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi pidana yang dilakukan Yusrizki bersama-sama dengan tersangka lainnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kami naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

Selain Yusrizki, hingga kini Kejagung juga telah menetapkan 7 tersangka lainnya yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. 

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan orang kepercayaan Irwan yaitu Windy Purnama.

Kuntadi menyebutkan, Kejagung langsung melakukan penahan terhadap Yusrizki selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Kuntadi. 


Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...