Ombudsman Ungkap Alasan Mafia Tanah Berpotensi Tumbuh Subur di IKN
Namun demikian, dia menuturkan kantor kecamatan di wilayah IKN justru enggan menerbitkan suratnya, dan membatasi pelayanan ke masyarakat. Padahal hal itu tidak termasuk dalam kegiatan jual beli tanah.
OIKN Akan Lakukan Investigasi
Direktur Pengawasan dan Audit Internal Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, akan menindaklanjuti hasil investigasi tersebut. “Kami sendiri juga sangat berterima kasih kepada Ombudsman yang telah mendukung kegiatan di IKN. Terutama kegiatan terkait dengan pengadaan tanah,” ujar Agung saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Kamis (27/7).
Agung mengatakan, isu tanah merupakan salah satu isu yang paling kompleks dan rumit pada pembangunan IKN. Menurut dia, investigasi yang dilakukan Ombudsman RI bisa menjauhkan masyarakat dari kerugian yang senantiasa dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab seperti mafia tanah.
“Adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman dapat menjaga negara dan masyarakat dari tindakan-tindakan mafia dan spekulasi tanah yang bisa merugikan negara, juga bisa menghambat pengembangan warga, serta merugikan masyarakat yang terdampak,” kata dia.
Agung menyampaikan, terkait peraturan penyelesaian tanah di IKN, saat ini memang masih dalam tahap pengerjaan oleh pihak Otorita. Namun, ia memastikan akan segera melaksanakan tindakan korektif.
“Harapannya dari sisi kami, kami bisa segera menyelesaikan peraturan terkait dengan penyelesaian tanah di IKN yang memang saat ini sedang dalam proses penyelesaian,” ujarnya.