Pemprov Jakarta Segel Tiga Gudang Batu Bara Terkait Polusi Udara

Tia Dwitiani Komalasari
10 September 2023, 15:33
Foto udara suasana perusahaan penyimpanan (stockpile) batu bara yang tidak beroperasi di kawasan Raya Cakung-Cilincing, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi penghentian paksa aktivitas usaha perusahaan pergudangan
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Foto udara suasana perusahaan penyimpanan (stockpile) batu bara yang tidak beroperasi di kawasan Raya Cakung-Cilincing, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi penghentian paksa aktivitas usaha perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara setelah terbukti belum mematuhi aturan pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemarkan lingkungan sekitar.

"Mulai besok (Senin) semua kantor pemda sudah ada (kabut air). Walaupun, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) alatnya terbatas. Tetapi, mereka bisa modifikasi seperti di Balai Kota," kata Heru.

Menurut dia, pemasangan kabut air di gedung di Jakarta sangat penting untuk mengurangi tingkat polusi udara. Pemprov DKI berusaha mengurangi polusi udara, meskipun sempat membaik saat KTT ASEAN.

"Alhamdulillah yang pertama udara di Jakarta membaik tetapi Ini kan harus jangka panjang, bukan berarti udara hari ini membaik terus persyaratan atau gedung-gedung tinggi tidak memiliki 'water mist'," katanya.

Berdasarkan survei Kurious-Katadata Insight Center (KIC), mayoritas masyarakat Indonesia menilai penyebab polusi udara adalah emisi kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Hal ini diyakini oleh 81% responden.

Kemudian, sebanyak 40,8% responden mengatakan penyebab polusi udara adalah emisi dari PLTU batu bara, dan 40% responden menyalahkan asap pembakaran sampah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...