Pemerintah Wajibkan Pedagang Asing Terapkan Standar Lokal

Andi M. Arief
27 September 2023, 20:13
Pedagang asing
Kemendag
Kemendag akan menata aturan main Tiktok menggunakan instrumen peraturan menteri perdagangan (permendag).

Peringatan tertulis tersebut akan dilayangkan sebanyak tiga kali selama 14 hari kalender sejak pelanggaran ditemukan. Jika peringatan tidak diindahkan, pedagang asing tersebut akan dimasukkan dalam daftar hitam pemerintah maupun diblokir oleh lokapasar.

Akan tetapi, Permendag No. 31-2023 tidak menjelaskan apa yang akan terjadi pada pedagang asing jika masuk dalam daftar hitam pemerintah. Saat ini sanksi administratif terberat dalam beleid tersebut adalah pencabutan izin usaha.

Secara singkat, Zulkifli menjelaskan ada tiga revisi yang dimasukkan pemerintah dalam Permendag No. 31-2023. Pertama, penetapan model bisnis social commerce. Zulkifli mengatakan social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa. Pada saat yang sama, model bisnis tersebut dilarang menyediakan fitur transaksi pembayaran.

Permendag No. 31-2023 mendefinisikan social commerce sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu. Model bisnis tersebut memungkinkan pedagang dapat memasang pengawasan barang dan/atau jasa.

Kedua, menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik perdagangan elektronik dengan yang di luar perdagangan elektronik. Secara sederhana, aplikasi atau sistem elektronik lokapasar dan social commerce harus terpisa.

Ketiga, menjaga data pengguna sosial media dan tidak boleh digunakan untuk perdagangan elektronik atau perusahaan afiliasinya. Artinya, data pengguna di media sosial atau social commerce tidak boleh digunakan oleh lokapasar.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...