Buruh Minta UMP 2024 Segera Dibahas Meski Belum Ada Dasar Hukum

Andi M. Arief
19 Oktober 2023, 13:27
UMP 2024, UMP
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Ilustrasi. Serikat buruh meminta kenaikan UMP 2024 sebesar 15%.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mendorong pemangku kepentingan untuk segera mulai membahas kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024. Asosiasi buruh tersebut menilai, pembahasan UMP dapat dilakukan meski tanpa dasar hukum.

Dasar hukum kenaikan UMP sebelumnya adalah Peraturan Pemerintah No. 31/2021 tentang Pengupahan. Namun, PP tersebut merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kini sudah tidak berlaku akibat penerbitan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pembahasan UMP harus segera dilakukan agar dapat tetap terbit maksimal 60 hari sebelum akhir tahun atau 1 November 2023. Oleh karena itu, Said mendorong pembahasan tripartit oleh pihak buruh, pengusaha, dan pemerintah tetap berlangsung tanpa dasar hukum.

"Secara  pragmatis, kami sebaiknya berunding di Dewan Pengupahan Nasional tanpa dasar aturan. Kan aturannya enggak ada sekarang," kata Said kepada Katadata.co.id, Kamis (19/10).

Said mengusulkan kenaikan UMP 2024 tetap menggunakan formula yang ditetapkan dalam PP Nomor 31 Tahun 2021, yakni jumlah antara proyeksi pertumbuhan ekonomi 2024 dan proyeksi inflasi 2024, lalu dikalikan dengan alfa. Said mendorong agar besaran alfa adalah antara 1,0 sampai 2,0.

Nilai α atau alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Pada tahun lalu, nilai α ditetapkan  berada dalam rentang 0,1-0,3.

Menurutnya, penentuan alfa penting agar kenaikan UMP 2024 lebih besar dibandingkan kenaikan gaji pegawai negara tahun depan. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan gaji ASN sebesar 8% dan pensiunan sebesar 12% pada tahun depan, pertama kali sejak 2019. 

Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi 2024 sebesar 5,2%, sedangkan inflasi diperkirakan sebesar 2,8%. Ia mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 15% dengan alfa sebesar 1,875.

Said menjelaskan, kenaikan UMP 2024 sebesar 15% akan membuat gaji buruh sesuai dengan status Indonesia sebagai negara berpenghasilan menengah atas. Jika usulan tersebut dikabulkan, Said menghitung rata-rata nasional gaji buruh akan menjadi Rp 5,6 juta per bulan atau Rp 67,2 juta per tahun.

Said menjelaskan. pertimbangan angka 15% adalah kenaikan UMP buruh yang tertunda pada 2020-2022 akibat pandemi Covid-19.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memastikan upah minimum 2024 akan naik. Namun, Afriansyah belum merinci lebih lanjut berapa besar kenaikan yang dimaksud.

Terkait permintaan kenaikan UMP 2024 sebesar 15%, menurut Afriansah, tidak semua perusahaan dapat menerma usulan tersebut. "Ini harus dipertimbangkan dengan keadaan perekonomian kita," kata Afriansyah di Istana Kepresidenan, Selasa (1/8).

Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang ini mengatakan, pemerintah akan terus menyerap aspirasi hingga September 2023. Langkah selanjutnya adalah melakukan pertemuan dengan para pengusaha dan serikat pekerja untuk menggodok upah minimum tahun depan.

Afriansyah menargetkan hasil upah minimum 2024 akan diumumkan pada November 2023. "Mudah-mudahan ekonomi tumbuh baik dan gejolak dunia tak persulit Indonesia. Mungkin upah minimum bisa naik 2024," katanya.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...