Aturan Baru Pembebasan Pajak Impor Mobil Listrik Segera Terbit

Andi M. Arief
23 Oktober 2023, 15:11
pembebasan pajak mobil listrik, pajak, mobil listrik
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Penampakan mobil listrik Neta S di hari pertama pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2023 di ICE BSD, Serpong, Tagerang, Kamis (10/8). Pemerintah akan menerbitkan aturan baru terkait insentif mobil listrik.

Kementerian Perindustrian menyatakan insentif pembebasan pajak impor mobil listrik atau EV telah masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Insentif tersebut dinilai penting untuk menekan harga dan meningkatkan produksi EV di dalam negeri.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan penggodokan beleid tersebut dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Aturan tersebut akan merevisi Peraturan Presiden No. 55-2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

"Kami harus mendorong supaya semakin banyak pabrik EV agar harga EV harus turun," kata Taufiek di Gedung Kementerian Perindustrian, Senin (23/10).

Perpres 55 Tahun 2019 telah mengatur pembebasan pajak impor EV, tetapi dalam bentuk keadaan terurai lengkap atau CKD. Pembebasan pajak impor baru yang akan diatur pemerintah adalah dalam bentuk utuh atau CBU.

Taufiek menyampaikan, salah satu penyebab tingginya harga EV di dalam negeri adalah pasokan EV lokal yang tidak dapat memenuhi seluruh permintaan domestik.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia mendata total produksi EV lokal pada Januari-September 2023 baru mencapai 9.402 unit. Namun, penjualan EV di dalam negeri pada periode yang sama mencapai 10.171 unit.

Taufiek menilai bertambahnya produsen EV lokal dapat membantu mengubah perilaku konsumen otomotif nasional. Menurutnya, masyarakat perlu beralih dari kendaraan konvensional ke EV untuk mengurangi emisi karbon di dalam negeri.

Berdasarkan catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdapat 24,5 juta kendaraan bermotor di Jakarta sepanjang 2022. Sebanyak 19,2 juga di antaranya adalah sepeda motor.

KLHK  mendata, presentasi kendaraan yang telah melalui uji emisi di DKI Jakarta baru mencapai 10%. Di Jakarta Pusat, total kendaraan yang telah melakukan uji emisi hanya 3,86%, sedangkan di Jakarta Utara sekitar 10,69%.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...