Beda Usulan Kenaikan UMP DKI Jakarta versi Pengusaha, Buruh, Pemprov
Dalam menentukan besaran upah minimum, Pemprov DKI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. Dalam PP tersebut, telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan itu berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.
Daftar tiga usulan UMP DKI 2024:
- Usulan pengusaha
Proyeksi inflasi + (proyeksi pertumbuhan ekonomi x alfa 0,2) x UMP 2023
= (1,89% + (4,96% x 0,2)) x Rp 4.901.798 = Rp 5.043.068
- Usulan Pekerja
(Proyeksi inflasi + proyeksi pertumbuhan ekonomi + alfa) x UMP 2023
= 1,89% +4,96% +8,15% x Rp 4.901.798 = Rp 5.637.068
3. Usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Proyeksi inflasi + (proyeksi pertumbuhan ekonomi x alfa 0,3) x UMP 2023
= (1,89% + (4,96% x 0,3))x UMP 2023 = Rp 5.067.381