Beda Usulan Kenaikan UMP DKI Jakarta versi Pengusaha, Buruh, Pemprov

Agustiyanti
19 November 2023, 13:27
UMP, UMP 2024, UMP DKI Jakarta
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Ilustrasi. Dewan pengupahan dari unsur pemerintah dan pakar menilai, kenaikan UMP DKI Jakarta tetap harus mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan formulasi alpha 0,3.

Dalam menentukan besaran upah minimum, Pemprov DKI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.  Dalam PP tersebut, telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan itu berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.

Daftar tiga usulan UMP DKI 2024:

  • Usulan pengusaha

Proyeksi inflasi + (proyeksi pertumbuhan ekonomi x alfa 0,2) x UMP 2023

= (1,89% + (4,96% x 0,2)) x  Rp 4.901.798 =  Rp 5.043.068

  • Usulan Pekerja

(Proyeksi inflasi + proyeksi pertumbuhan ekonomi + alfa) x UMP 2023

= 1,89% +4,96% +8,15% x Rp 4.901.798 = Rp 5.637.068

3. Usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Proyeksi inflasi + (proyeksi pertumbuhan ekonomi x alfa 0,3) x UMP 2023

= (1,89% + (4,96% x 0,3))x UMP 2023 = Rp 5.067.381

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...