25 Provinsi Sudah Setor UMP 2024, Kenaikan Tertinggi Rp 223.280

Andi M. Arief
21 November 2023, 17:20
UMP, upah, upah minimum
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi.

Jika mengacu formula yang ditetapkan pemerintah dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun depan, kenaikan UMP maksmal hanya sebesar 4,36%. Bagaimana sebenarnya tren kenaikan UMP dalam lima tahun terakhir?

Berdasarkan data yang dihimpun Katadata.co, id, rata-rata UMP secara nasional naik sekitar 28% dalam lima tahun terakhir. Rata-rata UMP Indonesia pada 2018 tercatat sebesar Rp 2,27 juta per bulan, sedangkan pada 2023 naik menjadi Rp 2,9 juta. 

Kenaikan UMP paling rendah tercatat pada masa pandemi Covid-19 yakni hanya mencapai 0,57% dari Rp 2,67 juta pada 2020 menjadi Rp 2,68 juta pada 2021. Sedangkan kenaikan UMP paling tinggi terjadi pada 2020 sebesar 8,97% dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 2,7 juta. 

Kenaikan UMP paling tinggi dalam lima tahun terakhir terjadi di DKI Jakarta mencapai Rp 1,25 juta atau 34%. UMP Jakarta naik dari Rp 3,65 juta menjadi Rp 4,9 juta. Kenaikan UMP Jakarta paling tinggi meski rata-rata pertumbuhan ekonomi ibu kota maupun inflasi bukan yang paling tinggi di antara provinsi lainnya.  

Secara persentase, kenaikan UMP tertinggi sebenarnya terjadi di Yogyakarta mencapai 36%. Namun, UMP Yogyakarta merupakan yang terendah di antara seluruh provinsi pada 2018 yakni sebesar Rp 1,45 juta dan naik menjadi Rp 1,98 juta pada 2023. Meski naik paling tinggi secara persentase, UMP Yogyakarta merupakan kedua terendah setelah Jawa Tengah pada 2023. 

Halaman:
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...