5 Rekomendasi UMK di Atas UMP Jabar, Kemenaker: Gubernur yang Putuskan
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan belum menerima laporan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2024 sampai dengan Jumat (24/11). Tenggat waktu penyampaian penyesuaian UMK 2024 hingga pekan depan, Kamis (30/11).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan UMK akan ditentukan oleh Gubernur. Penetapan tersebut dilakukan setelah menerima rekomendasi penyesuaian UMK dari bupati atau walikota.
Seperti diketahui, Bupati Bekasi telah merekomendasikan penyesuaian UMK Bekasi 2024 sebesar 13,99% menjadi Rp 5,86 juta. Rekomendasi tertuang dalam surat nomor TK.04.03/10398/Disnaker.
"Sesuai ketentuan di PP 51/2023, UMK ditetapkan oleh Gubernur jadi kami tunggu salinan atau tembusan Surat Penetapan dari Gubernur Jawa Barat," kata Indah kepada Katadata.co.id, Jumat (24/11).
Indah menyampaikan belum dapat berkomentar terkait surat rekomendasi tersebut. Pada saat yang sama, Indah belum memastikan apakah UMK Bekasi akan mengikuti rekomendasi tersebut atau tidak.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak boleh mengintervensi beberapa keputusan Upah Minimum Kabupaten atau UMK di Jawa Barat. Sejauh ini, telah ada lima kabupaten/kota di Jawa Barat yang telah mengumumkan rekomendasi UMK.