Pengusaha Bali Tolak Pajak Hiburan Naik: Kami Baru Mau Pulih
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Kabupaten Badung Ray Surya Wijaya menyampaikan seluruh pengusaha hiburan di Bali secara tegas menolak kenaikan pajak hiburan menjadi setidaknya 40%. Pajak hiburan di Pulau Dewata pada tahun lalu adalah 15%.
Kenaikan pajak hiburan merupakan konsekuensi dari pengesahan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. Beleid tersebut mengatur kenaikan pajak hiburan berlaku pada 5 Januari 2024.
Surya menjelaskan, mayoritas pengusaha hiburan di Bali baru memasuki masa pemulihan. Kenaikan pajak tersebut berpotensi mengganggu masa perbaikan usaha tersebut.
"Pajak hiburan sebelumnya sebesar 15% lebih dari cukup dan sudah sangat tinggi bagi kami. Selain itu, kenaikan pajak hiburan ini sudah menjadi isu internasional," kata Surya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (22/1).
Surya menjelaskan, penjual paket wisata di Bali telah menerima beberapa kekhawatiran wisatawan mancanegara. Dengan demikian, Surya berpendapat kenaikan pajak hiburan pada akhirnya akan kembali meruntuhkan perekonomian di Pulau Dewata seperti pandemi Covid-19.
Ia menghitung tenaga kerja yang diserap industri hiburan di Bali adalah sekitar 1,2 juta orang. Dengan kata lain, hampir 28% penduduk Bali mencari nafkah di sektor dan subsektor pariwisata.