Pemerintah Terbitkan Aturan Standar Knalpot Aftermarket Bulan Depan

Andi M. Arief
23 Februari 2024, 17:29
motor, knalpot, pemerintah
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/YU
Ilustrasi.

Berdasarkan paparan Badan Standarisasi Nasional, sejauh ini ada dua beleid yang mengatur knalpot, yakni Permen LHK No. 6 Tahun 2019 tentang kebisingan dan Permen LHK No. 23 Tahun 2012 tentang emisi.

Tingkat kebisingan maksimum sebuah knalpot adalah 82 desibel. Dengan kata lain, kebisingan maksimum knalpot aftermarket ada di antara dering telepon genggam dan desing kemacetan kota.

"Regulasi sekarang sudah ada, tapi implementasinya agak sulit dipahami," ujar Hanung.

Hanung berargumen industri knalpot aftermarket harus dilindungi karena dapat menyerap tenaga kerja yang banyak. Berdasarkan paparan Asosiasi Knalpot Indonesia, ada 20 pabrik knalpot aftermarket dengan jumlah tenaga kerja sekitar 15.000 orang.

Industri tersebut memiliki nilai produksi knalpot aftermarket sekitar Rp 60 miliar per tahun. Di samping itu, Hanung menilai pasar knalpot aftermarket lokal dapat diperluas ke pasar ekspor.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...