Teten soal Pasar Tanah Abang Masih Sepi: Imbas Banjir Baju Impo
Di sisi lain, Teten mengaku implementasi Permendag No. 36 Tahun 2023 tidak akan otomatis memperlancar penjualan produk TPT lokal di dalam negeri. Ini karena, daya saing produk TPT lokal masih lebih rendah dari TPT impor.
"Maka dari itu kami terus mempelajari TPT Impor, karena asosiasi pertekstilan dan asosiasi konveksi merasa produk mereka tidak bisa bersaing dengan produk luar," ujarnya.
Ketua Umum Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia Redma Wirawasta sebelumnya mencatat, nilai konsumsi tekstil dan produk tekstil nasional pada tahun lalu mencapai US$ 16 miliar. Tekstil impor ilegal berkontribusi hingga 41% dari pasar TPT nasional.
Redma juga menghitung seluruh tekstil impor sepanjang 2022 setara dengan 800.000 ton atau sekitar 45% dari kapasitas produksi Industri Kecil dan Menengah garmen berorientasi domestik. Dengan kata lain, Redma menilai seluruh produk impor tersebut setara dengan hilangnya penyerapan tenaga kerja di dalam negeri hingga 2,4 juta orang.
“Multiplier-effect ekonomi nya sangat besar, selain pendapatan pemerintah dari sektor pajak, juga dari penggunaan listrik, pembayaran BPJS dan lain sebagainya” ujar Redma.