Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Cicil Pembayaran THR

 Zahwa Madjid
19 Maret 2024, 08:01
thr, menaker, tunjangan
ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini/rwa.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) bersama Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono berdialog dengan pekerja migran Indonesia di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu (18/3/2023).

“Terkait upah 1 bulan, terdapat pengaturan khusus bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas,” kata Ida.

Bila pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

“Untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” ujarnya.

Bagi perusahaan memiliki perjanjian atau kebiasaan dengan besaran THR lebih baik, maka tunjangan yang dibayarkan mengacu kebijakan perusahaan.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...