Kemenaker Peringatkan Pengusaha yang Telat Bayar THR Kena Denda 5%
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5%.
"Ketika terlambat membayar, dendanya 5 % dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang dalam keterangan pers, Selasa (19/3).
Ia menjelaskan, ketentuan terkait denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Salah satunya mengatur THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Ida menekankan bahwa pemberian tunjangan hari raya keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.