Kemenaker Peringatkan Pengusaha yang Telat Bayar THR Kena Denda 5%

Agustiyanti
19 Maret 2024, 08:53
kemanaker, THR,
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S.
Ilustrasi. Kemanker mengingatkan pembayaran THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya Idulfitri.
Button AI Summarize

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5%. 

"Ketika terlambat membayar, dendanya 5 % dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang dalam keterangan pers, Selasa (19/3). 

Ia menjelaskan, ketentuan terkait denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Salah satunya mengatur THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Ida menekankan bahwa pemberian tunjangan hari raya keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...