Kemnaker: Belum Ada Perusahaan Ajukan Permohonan Tunda Bayar THR

Andi M. Arief
22 Maret 2024, 16:40
THR, rupiah, kemenaker
123rf.com/Sembodo Tioss Halala
Ilustrasi.

”Saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida dalam konferensi pers di kantor Kemenaker, Senin (18/3).

Ida menyampaikan THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR diberikan kepada karyawan baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja dan buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (ojol) dan kurir logistik agar memberikan THR Keagamaan 2024 kepada para pekerjanya.

Indah menjelaskan, hubungan antara perusahaan aplikator dengan pada pengemudi atau driver ojol saat saat ini berbentuk kemitraan. Oleh karena itu, menurut dia, bentuk atau mekanisme tunjangan keagamaan dapat dibicarakan/dikomunikasikan di internal perusahaan aplikator masing masing.

"Bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan hari raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan," kata dia.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...