Batas Pembayaran THR Kemarin, Kemenaker Terima 300 Aduan
Indah mendata telah ada 600 kasus yang diterima Posko THR hingga kemarin, Rabu (3/4). Sebanyak 300 kasus langsung dilayangkan ke Gedung Kemenaker. Namun Indah menyampaikan seluruh kasus tersebut bukan aduan penundaan maupun pencicilan THR.
Ia memaparkan seluruh aduna tersebut dilayangkan oleh pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT terkait perhitungan THR. Menurutnya, kontrak PKWT mayoritas pekerja yang melakukan konsultasi telah habis.
"Banyak yang merasa, misalnya kontrak PKWT-nya berakhir Februari 2024, masih berhak mendapatkan THR Lebaran 2024. Wajar kalau dia merasa berhak, tapi aturan ya aturan," katanya.
Indah menyampaikan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Pada Pasal 7 ayat (3), beleid tersebut menyatakan THR tidak wajib diberikan pada pekerja dengan PKWT yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Indah mengatakan perbaikan kondisi perekonomian nasional seharusnya membuat perusahaan mampu membayarkan THR secara penuh. Oleh karena itu, Kemenaker menetapkan pembayaran THR tahun ini tidak boleh ditunda maupun dicicil tanpa pengecualian.
"Tahun ini, dampak pandemi Covid-19 sudah mereda. Jadi, sekarang tidak ada pelonggaran karena dari sisi perekonomian semakin membaik," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri di Gedung DPR, Selasa (26/3).