Kemenkop: Hampir 20 Koperasi Ajukan Izin Kelola Tambang Minerba

Ringkasan
- IHSG menguat signifikan pada sesi pertama perdagangan hari ini, ditopang sentimen positif dari penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
- Saham di sektor teknologi memimpin penguatan dengan saham unggulan antara lain GOTO, CUAN, dan ARTO.
- Saham-saham yang terafiliasi dengan Prabowo-Gibran justru mengalami penurunan, seperti PMMP dan ADMR.

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan sejumlah koperasi telah mengajukan izin untuk mengelola pertambangan mineral dan batu bara. Hal ini menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Per hari ini di sudah hampir dua puluhan koperasi yang mengajukan izinnya (kelola) kepada kami,” kata Ferry dalam acara Energy Outlook 2025 pada Kamis (27/2). Dalam revisi UU Minerba yang terbaru tertulis, koperasi, organisasi kemasyarakatan, serta usaha kecil dan menengah berpeluang mengelola tambang minerba secara prioritas.
Ferry menyampaikan dari jumlah tersebut, pengajuan izin kelola ditujukan untuk pengelolaan tambang timah, emas, batu bara dan mineral tambang lainnya. Kementerian Koperasi akan mengeluarkan regulasi khusus terkait pengelolaan pertambangan untuk koperasi.
UU Minerba yang baru telah disahkan oleh Dwan Perwakilan Rakyat melalui rapat paripurna pada 18 Februari 2025. Dalam rapat pleno pada 20 Januari 2025, Ketua badan legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan pembahasan revisi UU Minerba menindaklanjuti hasil rapat pimpinan Baleg bersama ketua kelompok fraksi atau kapoksi Baleg enam hari sebelumnya.
DPR menyepakati RUU perubahan keempat menjadi usul inisiatif DPR. Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR pada 23 Januari 2025. Bob Hasan mengatakan revisi terakhir bertujuan untuk mewujudkan swasembada energi yang sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto.
“Intinya, RUU tersebut berkaitan dengan program hilirisasi juga penerimaan manfaat secara merata untuk kalangan masyarakat, agar betul-betul tercapai swasembada energi di Indonesia,” kata Bob beberapa waktu lalu.
Poin perubahan dalam RUU ini untuk mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan rakyat di area pertambangan. Hal ini agar masyarakat tidak hanya terkena debu batu bara ataupun kegiatan eksplorasi mineral lainnya.
Pemberian WIUP untuk Ormas dan UKM
Dalam UU Minerba terbaru, DPR mengubah isi Pasal 51. Pasal ini akan diubah menjadi empat ayat dan salah satu ayatnya menjelaskan adanya tambahan pihak pengelola wilayah izin usaha pertambangan atau WIUP.
“WIUP mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas,” demikian bunyi pasal 51 ayat 1 dalam draft RUU Minerba.
Lelang tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan luas WIUP, kemampuan administratif/manajemen, kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan, kemampuan finansial.
Kemudian, pemberian WIUP secara prioritas dilaksanakan dengan mempertimbangkan, luas wilayah, pemberdayaan koperasi dan UKM, penguatan fungsi ekonomi organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta peningkatan perekonomian daerah.