Kemnaker Terima 1.725 Aduan THR, Mayoritas Belum Dibayar

Ringkasan
- Memiliki paspor merupakan syarat mutlak untuk perjalanan internasional, dan mengetahui prosedur pembuatannya dapat memastikan perjalanan berjalan lancar tanpa masalah.
- Pembuatan paspor di Indonesia dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor ataupun secara offline dengan datang langsung ke kantor imigrasi, dan masing-masing memiliki langkah-langkah spesifik yang harus diikuti.
- Biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung jenisnya, dengan biaya paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000 dan paspor ele

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 1.725 aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja per Kamis (27/3) pukul 08.40 WIB.
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan aduan tersebut meliputi tiga kategori utama.
"Aduan 1.725 ini terdiri dari yang belum dibayarkan 989, kemudian ada yang sudah dibayar tapi jumlahnya nggak sesuai, itu 370 aduan. Kemudian ada THR terlambat bayar, ini sudah terkonfirmasi 366," ujar Sunardi di Jakarta, Kamis (27/3).
Sunardi menyebut aduan tersebut melibatkan 1.118 perusahaan yang dilaporkan oleh pekerja karena belum membayarkan THR sesuai ketentuan.
Selain aduan, Kemnaker juga menerima 1.516 konsultasi yang berkaitan dengan THR dan Bonus Hari Raya (BHR). "Terdapat 70 konsultasi BHR dan 1.446 konsultasi THR per Rabu (26/3) pukul 16.00 WIB," kata Sunardi.
Berkomunikasi dengan Pengusaha Angkutan Online
Pemerintah juga terus berkomunikasi dengan pelaku usaha, termasuk pelaku platform digital seperti angkutan online agar bonus hari raya dibayarkan sesuai komitmen.
"Kita komunikasi terus sama platform digital supaya BHR itu bisa diberikan sesuai komitmen yang sudah mereka janjikan waktu pertemuan kementerian atau pemerintah," ujarnya.
Sunardi menegaskan, Kemnaker membuka Posko THR hingga tujuh hari setelah lebaran atau H+7. Pekerja yang berada di daerah juga bisa melapor langsung ke Posko THR di dinas ketenagakerjaan setempat.
Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan THR akan dikenakan sanksi tegas. Oleh karena itu, Kemenaker memiliki pengawas ketenagakerjaan yang siap menerima setiap pengaduan.
"Sudah ada surat edaran, jadi sanksinya jelas, ada dua, administratif dan denda. Ini menjadi perhatian bagi perusahaan," kata Sunardi.