Menteri Maman Sebut Ojol akan Masuk Kategori UMKM

Andi M. Arief
15 April 2025, 14:22
ojol, ojek online, umkm
ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Sejumlah pengemudi ojek online menunggu orderan di kawasan Palmerah, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, mengaku sedang mempersiapkan draf pengubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pada tahun depan. Salah satu poin yang akan dimasukkan dalam amandemen beleid tersebut adalah status ojek online atau ojol. 

Maman akan menetapkan status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro dalam revisi UU UMKM. Dengan demikian, pengemudi ojol akan mendapatkan hak-hak yang sejauh ini hanya dinikmati pelaku UMKM. 

"Dengan demikian, fasilitas-fasilitas insentif yang bisa mendapatkan berbagai insentif yang dinikmati pengusaha mikro," kata Maman di kantornya, Selasa (15/4). 

Maman mencatat setidaknya pengemudi ojol akan mendapatkan lima insentif jika berstatus pengusaha mikro. Pertama, subsidi bahan bakar minyak. Untuk diketahui, pembatasan subsidi BBM yang diwacanakan pada akhir tahun lalu tidak secara eksplisit memasukkan pengemudi ojol sebagai penerima manfaat.

Maman akhirnya harus menambahkan pengemudi ojol sebagai penerima subsidi BBM dengan menghubungkan data setiap pengemudi ojol di berbagai perusahaan aplikasi dengan sistem milik PT Pertamina (Persero). Maman menyampaikan ditetapkannya pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro membuat subsidi BBM otomatis dinikmati para ojek online. 

Kedua, subsidi LPG. Maman menjelaskan revisi UU UMKM akan  membuat seluruh anggota keluarga pengemudi ojol berhak mendapatkan LPG 3 kilogram. Sebab, saat ini LPG melon hanya boleh dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM. 

Ketiga, akses Kredit Usaha Rakyat. Maman menilai revisi UU UMKM akan memungkinkan pengemudi ojol mendapatkan kredit hingga Rp 100 juta dengan bunga tetap 6%. Selain itu, Maman menyampaikan amandemen UU UMKM akan membuat pengemudi ojol menikmati insentif pajak khusus UMKM, yakni 0,5% untuk omzet di bawah Rp 4,8 miliar.

Terakhir, pengemudi ojol akan berhak mendapatkan pelatihan sumber daya manusia oleh Kementerian UMKM. "Artinya beberapa fasilitas yang selama ini kami berikan ke pelaku UMKM juga akan kami berikan ke teman-teman pengemudi ojol dengan revisi UU UMKM," ujarnya.

Kewajiban Bonus Hari Raya

Di sisi lain, Maman mengatakan aturan BHR dalam draf RUU UMKM tidak akan berubah. Dengan kata lain, pengusaha aplikator tidak wajib dan hanya diimbau memberikan BHR kepada pengemudi ojol. 

"Dalam konteks administrasi, pengusaha aplikator nantinya tetap tidak memiliki kewajiban pemberian BHR dan dikembalikan ke masing-masing kebijakan perusahaan aplikator," katanya. 

Kementerian ketenagakerjaan mencatat 1.654 laporan terkait pengaduan Tunjangan Hari Raya dan Bonus Hari Raya Lebaran 2025 hingga akhir pekan lalu, Sabtu (29/3). Secara rinci, pengaduan terkait THR mencapai 1.593 berkas, sementara itu laporan BHR sekitar 61 berkas. 

Mayoritas atau 1.429 pengaduan dilakukan melalui fitur Live Chat melalui tautan poskothr.kemnaker.go.id. Sebanyak 176 pengaduan disampaikan melalui Pusat Bantuan Kemenaker dalam tautan bantuan.kemnaker.go.id, sementar 49 pengaduan disampaikan langsung di Posko THR.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer memanggil Grab, Gojek hingga Maxim terkait pemberian Bonus Hari Raya atau BHR untuk pengemudi taksi online dan ojol mulai dari Rp 50 ribu. 

“Sedikit ada situasi yang membuat saya marah, terkait pengemudi taksi online dan ojol yang tidak mendapatkan BHR atau hanya memperoleh Rp 50 ribu,” kata Immanuel saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (10/4).

Pertemuan terkait evaluasi BHR itu dihadiri oleh Maxim, Gojek, Grab, inDrive, Lalamove, ShopeeFood, dan JNE.  

Immanuel Ebenezer bercerita aplikator mengatakan mereka menerapkan kategori besaran Bonus Hari Raya yang berbeda-beda untuk pengemudi taksi online dan ojol, serta kriterianya.

Akan tetapi, menurut dia sistem seperti itu tidak semestinya menjadi pembenaran. Oleh karena itu, ia melakukan evaluasi terkait pemberian Bonus Hari Raya untuk pengemudi taksi online dan ojol.Alasan Grab, Gojek, dan Maxim lainnya yakni aturan yang begitu mendadak.

“Memang, waktu untuk menerapkannya mepet, sehingga ada kendala pada sistem mereka. Kalau diubah, maka berubah semua,” kata dia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan