Mendukung Pengetahuan, Memampukan Inovasi dan Memajukan Bangsa

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
3 Juni 2020, 15:41
KSI
Katadata

Namun dalam konteks pandemi, ternyata kemampuan orkestrasi itu mulai muncul. Indonesia yang tadinya bergantung 90% terhadap impor alat kesehatan dan medis harus mulai berpikir untuk mampu mencukupi kebutuhannya sendiri.

Kementerian Kesehatan lalu mengidentifikasi dan menghitung apa yang dibutuhkan, peneliti dan perekayasa bekerja cepat meresponnya dengan berbagai purwarupa dan badan usaha milik negara serta beberapa perusahaan swasta dikondisikan untuk melakukan produksi massal. Hasil produksinya kemudian langsung diserap oleh negara dan disalurkan ke fasilitas-fasilitas kesehatan.

Mungkin pameo ‘necessity is the mother of invention’ ada benarnya. Kebutuhan – atau dalam hal ini keterpaksaan – memunculkan invensi dalam mengorkestrasi ekosistem inovasi. Peran orkestrasi ini nantinya sebagian besar akan dijalankan oleh Kemenristek/BRIN, tentunya tanpa bisa lepas dari kolaborasi dengan kementerian lainnya. Apalagi nantinya Kemenristek/BRIN akan menjadi ‘pemain orkestra tunggal’ apabila gagasan untuk membesarkan BRIN dengan mengintegrasikan lembaga Litbangjirap (Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan) pada Kementerian/Lembaga bener-bener terwujud.

Keterpaksaan atau kondisi memaksa tersebut semoga membentuk kesadaran bahwa untuk memajukan bangsa, mau tidak mau memang negara perlu punya visi industrialisasi yang tajam dan tidak hanya sekedar bisa jadi penyedia buruh murah atau menjadi pedagang.

Visi kesejahteraan masyarakat – bukan hanya sekedar ekonomi – berbasis pengetahuan harus dibangun berdasarkan kebutuhan dan kekuatan sosial masyarakat, serta didukung dengan seperangkat kebijakan. Pengembangan industri strategis, misalnya, sering kali harus proteksionis (Ha-Joon Chang, 2003) di tahap-tahap awal, tanpa mengabaikan eksternalitasnya. Prinsip ini yang harus berani dilakukan oleh negara secara apik, khususnya negara berkembang seperti Indonesia.

Peran orkestrasi ini juga dibutuhkan dalam jangka panjang, untuk menjawab tantangan-tantangan pembangunan yang kian kompleks dan membutuhkan kolaborasi multi-disiplin dan lintas sektoral. Pandemi sekarang ini jelas menggarisbawahi pentingnya merangkum kepakaran berbagai bidang ilmu – dari kesehatan dan obat sampai sosial humaniora – untuk menemukan solusi terbaik.

Konsistensi Visi dan Kebijakan

Satu hal paling fundamental di antara ketiga aspek yang saya kemukakan di awal adalah konsistensi. Dalam konteks pemajuan ekosistem pengetahuan dan inovasi, konsistensi yang terpenting adalah dalam mengawal perwujudan visi.

Banyak jalan menuju Roma, banyak cara menjadi sejahtera. Dan rasanya kita semua sepakat kesejahteraan untuk semua lah yang kita tuju.

Namun satu hal perlu dicatat, dari banyaknya cara yang dapat ditempuh untuk mewujudkan ekosistem pengetahuan dan inovasi yang mumpuni, garis besar kebijakan yang dipilih harus konsisten, atau paling tidak senada. Membangun ekosistem tersebut perlu beberapa dekade, dan langkah pemajuannya inkremental. Sehingga baiknya satu kebijakan baru dibangun di atas kebijakan yang telah ada, bukan berbelok 180 derajat. Kepiawaian pejabat baru dan kesadaran melanjutkan yang baik yang telah dirintis pendahulunya, bukan asal beda kebijakan akan menjadi kata kunci dalam mengawal langkah penting ini.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 mengenai Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi telah memandatkan satu hal mendasar mengenai peran Iptek dalam pembangunan nasional. Kebijakan ini memperkuat beberapa perbaikan yang telah dilakukan lima tahun terakhir. Walau tentu harus disadari bahwa Undang-Undang tersebut bukan merupakan satu kitab sempurna, pasti banyak kekurangannya. Tetapi itulah yang terbaik yang ada saat ini terkait ilmu pengetahuan, riset, dan inovasi.

Langkah yang sudah dirintis dan mulai dilaksanakan oleh Pemerintah dengan Mendorong integrasi riset-inovasi melalui Rencana Induk Riset Nasional 2017-2045 dan Prioritas Riset Nasional 2020-2024, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (Pasal 62) yang telah menarasikan dimungkinkannya Penelitian menggunakan APBN dengan sistem multi-tahun, multi-sumber, penugasan, dan berbasis output (lebih sederhana pertanggungjawaban keuangannya, tetapi masih tetap akuntabel) akan menjadi awalan yang sangat baik untuk melakukan percepatan implementasi menuju kesejahteraan untuk bangsa berbasis Inovasi Indonesia.

Upaya-upaya yang telah ditempuh selama kerja Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 – betapa pun belum sempurna – merupakan perwujudan awal dari pelaksanaan mandat tersebut. Jika satu dekade ke depan saja pemanfaatan lumbung pengetahuan dan orkestrasi aktor di dalam ekosistem dijalankan secara konsisten, rasanya kita bisa memetik hasilnya. “Prinsip dan kepercayaan’ itu yang harus diyakini dan dikawal bersama oleh seluruh lini masyarakat.

Sekali lagi, apabila ketiga hal tersebut dapat diimplementasikan dengan baik, niscaya Indonesia yang maju dan sejahtera, yang dibangun berdasarkan pengetahuan dan inovasi, akan secara bertahap tapi lebih pasti bakal digapai.

Artikel ini merupakan opini pribadi Muhammad Dimyati, Pelaksana Tugas Deputi Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...