9 Negara yang Masuk Radar Trump dalam Investigasi Pajak Digital

Sorta Tobing
17 Juni 2020, 13:42
donald trump, pajak digital, sri mulyani
ANTARA FOTO/REUTERS/Leah Millis/foc/cf
Ilustrasi. Presiden Amerika Serikat Donald Trump sedang melakukan investigasi pajak digital di 10 negara, termasuk Indonesia.

4. Uni Eropa

Komisi Uni Eropa sedang mempertimbangkan kembali rencana pengenaan pajak layanan digital. Nantinya, penerimaan dari pajak itu akan masuk ke dana pemulihan sebesar 750 miliar euro.

Pajak digital untuk perusahaan beromzet di atas 750 juta euro dapat menghasilkan penerimaan sekitar 1,3 miliar euro per tahun. Namun, tak semua anggota sepakat dengan rencana ini. Irlandia, Finlandia, dan Swedia belum sepakat dengan rancangan aturannya.  

(Baca: RI Pungut Pajak Digital Mulai Juli, Bagaimana Aturan di Negara Lain?)

5. India

Per 1 April lalu, pemerintah India mengenakan pajak baru untuk perusahaan digital asing. Pajaknya sebesar 2% pada pendapatan operator dan pemasok e-commerce yang tidak memiliki kehadiran pajak di negara tersebut. Pajak ini hanya berlaku untuk perusahaan, bukan penduduk.

Kantor Facebook
Ilustrasi pajak digital.  (123RF.com)

6. Italia

Undang-Undang Anggaran Italia untuk tahun ini memperkenalkan pajak layanan digital sebesar 3% untuk pendapatan dari layanan digital yang diberikan kepada pengguna di negara itu. Aturan ini telah berlaku pada 1 Januari 2020.

Perusahaan yang terkena pajak ini harus memiliki pendapatan di seluruh dunia setidaknya 750 juta euro atau minimal 5,5 juta euro di Italia.

(Baca: Jalan Panjang dan Berliku Memburu Pajak Digital Asing)

7. Spanyol

Pemerintah Spanyol telah menerbitkan rancangan undang-undang pajak digital. Besar pajaknya adalah 3% untuk layanan digital tertentu yang berlaku bagi perusahaan dengan omset tahunan 750 juta euro secara global dan tiga juta euro untuk pendapatan di Spanyol.

Pajaknya berlaku untuk penjualan yang berasal dari penyediaan layanan iklan online, layanan perantara online, dan penjualan data pengguna. Wajib pajak tidak akan melakukan pembayaran pertama mereka sampai 20 Desember 2020, untuk memberikan waktu bagi negara-negara untuk menyetujui kerangka kerja pajak digital bersama di bawah kepemimpinan OECD.

(Baca: Asosiasi E-Commerce Mendukung Kebijakan PPN 10% pada Transaksi Digital)

8. Turki

Pajak digital di Turki telah berlaku pada Maret 2020. Besarnya adalah 7,5% dari pendapatan di negara itu. Wajib pajaknya adalah perusahaan yang pendapatannya secara global mencapai 750 juta euro atau US$ 3,3 juta untuk pendapatan di Turki.

9. Inggris

Mulai 1 April 2020, pemerintah Inggris memperkenalkan pajak 2% untuk mesin pencari, layanan media sosial, dan e-commerce di negaranya. Langkah ini utnuk memastikan bisnis multinasional besar dapat memberikan kontribusi adil untuk mendukung layanan publik yang vital.

Pemerintah di sana percaya solusi jangka panjang soal pajak digital masih ada. Hal ini memerlukan reformasi aturan pajak perusahaan insternasional dan dukungan G-7,G-20, dan OECD dalam jangka panjang. Kalau sudah ada solusi internasional yang sesuai, pemerintah Inggris berkomitmen tidak lagi menerapkan pajak layanan digital.

(Baca: Layanan Netflix dan Spotify akan Kena Pajak Paling Cepat Agustus)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...