Warga AS Tidak Pakai Masker, Siap-siap Didenda Rp 21 Juta

Image title
Oleh Doddy Rosadi - Tim Riset dan Publikasi
6 Februari 2021, 12:24
Kevin Lamarque Seorang perempuan berjalan melewati layar jadwal keberangkatan di Bandara Internasional Dulles, sehari setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan pembatasan penerbangan dari Eropa ke Amerika Serikat selama 30 hari untuk menc
ANTARA FOTO/REUTERS/Kevin Lamarque/ama/cf

Pemerintah Amerika Serikat tengah menyiapkan sanksi berupa denda uang dalam jumlah besar kepada setiap warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum. Rencananya, Otoritas Keamanan Transportasi Amerika Serikat akan memberikan denda antara US$ 250 atau sekitar Rp 3 juta hingga US$ 1.500 atau sekitar 21 juta untuk warga yang melanggar aturan pemakaian masker di tempat umum.

Dua hari setelah menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat, Joe Biden langsung mengeluarkan aturan untuk mewajibkan pemakaian masker di tempat umum khususnya sarana  transportasi.

Dilansir dari Associated Press, Jumat (5/2), warga Amerika Serikat diwajibkan memakai masker di bandar udara, terminal bus dan kereta api, pesawat, bus dan transportasi umum. Aturan itu berlaku sejak 1 Februari lalu. Namun, belum ada sanksi apabila ada yang tidak menjalankan aturan tersebut.

Otoritas Keselamatan Transportasi juga telah membuat panduan kepada operator tranportasi tentang cara melaporkan pelanggaran yang dilakukan warga yang tidak memakai masker. Laporan dari operator transportasi akan menjadi acuan untuk memberikan hukuman atau sanksi.

Masker hanya boleh dilepas ketika penggunan transportasi umum tengah makan atau minum. Aturan ini tidak berlaku untuk anak-anak di bawah usia 2 tahun dan kaum disabilitas yang dalam keadaan tidak memungkinkan untuk memakai masker.

Warga juga dilarang untuk memakai masker scuba karena tidak sesuai dengan protokol kesehatan. Beberapa waktu lalu, petugas di bandara New Jersey sempat mengusir calon penumpang karena menolak mengganti masker scuba yang tengah dipakai dengan masker kesehatan.

Ketika menjalani tugas di hari pertama sebagai Presiden Amerika Serikat, Joe Biden berjanji akan membua perubahan dalam penanganan krisis Covid-19 sebagai prioritas. Salah satunya adalah dengan mewajibkan warga untuk memakai masker.

Amerika Serikat adalah negara dengan jumlah kasus positif Covid-19 terbanyak di dunia. Berdasarkan data dari worldometer, Sabtu (6/2), jumlah kasus positif di Amerika sudah lebih dari 27 juta kasus. Setiap hari, rata-rata ada tambahan 100 ribu lebih kasus positif.

Bukan itu aja, Amerika Serikat menjadi negara dengan jumlah kematian terbanyak akibat Covid-19 yaitu lebih dari 470 ribu kematian. Tiap hari ada tambahan lebih dari 3 ribu kematian.

Joe Biden melarang masuk warga negara asing yang baru-baru ini melakukan perjalanan ke Afrika Selatan untuk menekan penyebaran varian baru virus corona. Biden juga memberlakukan larangan masuk bagi pelancong non-AS yang memiliki riwayat perjalanan dari Brasil, Inggris, Irlandia, dan 26 negara Eropa lainnya yang termasuk dalam daftar Schengen countries. Kebijakan travel ban untuk negara-negara tersebut berlaku sejak Sabtu 30 Januari 2021.

Biden juga telah mengumumkan serangkaian kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan itu di antaranya, pelancong asing tidak saja diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes swab, tetapi juga harus dikarantina saat datang ke AS. Penggunaan masker baik untuk pelancong antarnegara bagian ataupun di bangunan pemerintah juga diwajibkan.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...