Filipina Cabut Larangan Masuk Bagi WNI dan Warga 9 Negara Lain

Cahya Puteri Abdi Rabbi
6 September 2021, 08:55
Filipina, WNI, Covid-19
ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez/WSJ/cf
Eloisa Lopez Penumpang memakai hazmat untuk perlindungan terhadap penyakit virus korona (COVID-19) berjalan di dalam Bandara Internasional Ninoy Aquino di Paranaque, Metro Manila, Filipina, Kamis (14/1/2021). Filipina mencabut larangan masuk untuk 10 warga negara asing, termasuk WNI

Filipina pertama kali  menetapkan larangan masuk kepada WNA pada 27 April  dan hanya  berlaku untuk warga India, sebagai bentuk antisipasi penyebaran varian Delta. Filipina kemudian memperpanjang pembatasan perjalanan tersebut dan menambah beberapa negara lainnya, termasuk Indonesia, dalam aturan tersebut. Larangan perjalanan tersebut awalnya dijadwalkan berakhir pada 16 Agustus, tapi kemudian diperpanjang lagi hingga 5 September.

Transmisi lokal varian Delta telah menyebar ke masyarakat di Filipina. Negara ini telah mendeteksi 1.789 kasus Delta, termasuk 33 kematian. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengkonfirmasi penularan komunitas dari varian Delta, dengan mengatakan bahwa itu adalah jenis virus Covid-19 yang dominan menyebar di Filipina.

Dikutip dari World O Meter, secara keseluruhan Filipina telah melaporkan total 2.060.965 kasus Covid-19 yang dikonfirmasi pada hari Minggu (5/9), termasuk 34.061 kematian.

Sebelum Filipina, pemerintah Arab Saudi telah lebih dulu mencabut larangan masuk bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara dari 19 negara lainnya pada Selasa (24/8). Larangan masuk tersebut diberlakukan sejak Februari lalu sebagai upaya untuk menekan angka penularan Covid-19.

Kendati sudah diperbolehkan masuk, warga negara dari 20 negara itu harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat sebelum memasuki Arab Saudi. Dilansir dari Arab News, Badan Konsuler Kementerian Luar Negeri Saudi mengatakan  pencabutan larangan masuk hanya berlaku warga ekspatriat yang telah divaksin Covid-19 di Saudi sebelum mereka pulang ke negara asal mereka.

Namun, persyaratan itu tidak berlaku untuk warga negara Arab Saudi, diplomat asing, praktisi kesehatan, beserta keluarga mereka.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...