Singapura Potong Masa Karantina Wisatawan Mulai 6 Oktober

Cahya Puteri Abdi Rabbi
4 Oktober 2021, 10:18
Singapura, wisatawan
ANTARA FOTO/REUTERS/Edgar Su/File Photo/foc/cfo
Seorang pria memakai masker pelindung berjalan melewati tanda yang diletakkan untuk mengingatkan jarak sosial saat penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di Marina Bay di Singapura, Rabu (22/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Edgar Su/File Photo/foc/cfo

 Singapura kembali memecahkan rekor kasus positif Covid-19 baru. Kasus infeksi virus corona baru di Singapura pada Jumat (1/10) mencapai 2.909. Tertinggi selama pandemi Covid-19 berlangsung sejak akhir 2019 lalu.

Sebelumnya, Thailland sudah lebih dulu memberlakukan pemotongan masa karantina bagi wisatawan asing (wisman) yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 penuh. Khusus untuk 10 provinsi, masa karantina akan dihapus bagi turis yang sudah mendapatkan vaksin penuh.

Kewajiban karantina untuk pendatang per 1 Oktober 2021  resmi dikurangi dari 14 ke 7 hari, khusus untuk pendatang yang sudah menerima vaksinasi Covid-19.

Pengurangan masa karantina ini merupakan salah satu upaya Thailand untuk kembali menghidupkan industri pariwisata mereka yang menurun drastis selama pandemi.

Sementara itu, penghapusan masa karantina di 10 provinsi akan dilakukan mulai 1 November.  Kesepuluh provinsi yang dimaksud adalah Bangkok, Krabi, Phang Nga, Prachuap Khiri Khan (Hua Hin and Nong Gae), Phetchaburi (Cha-am), dan Chon Buri (Pattaya, Bang Lamung, Jom Thien, Bang Sare).

 Sementara itu, Pemerintah Jepang memberlakukan kebijakan baru karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) residen Jepang dari Indonesia yang datang kembali (re-entry) ke Jepang, yakni kewajiban karantina selama tiga hari di fasilitas Jepang dikecualikan bagi yang memiliki sertifikat dosis lengkap vaksin Pfizer, Moderna dan AstraZeneca. Adapun terdapat beberapa ketentuan, yaitu :

  1. Dosis kedua diterima maksimal 14 hari sebelum kedatangan ke Jepang;
  1. Sertifikat Vaksin dapat menggunakan yang dikeluarkan oleh Jepang atau di luar Jepang;
  2. Untuk sertifikat vaksin yang diterbitkan di luar Jepang, harus memenuhi ketentuan di antaranya, harus ditulis dalam Bahasa Jepang atau Bahasa Inggris, memuat minimal Nama, Tempat Tanggal Lahir, Nama/Manufaktur Vaksin, Tanggal Vaksinasi dan Jumlah Dosis dan Diterbitkan oleh Lembaga resmi pemerintah.
  3. ?Tetap melaksanakan karantina mandiri dan ketentuan karantina, seperti tidak menggunakan transportasi umum.?

Kemudian, bagi yang memiliki sertifikat vaksin, pelaksanaan karantina mandiri di rumah masing-masing atau akomodasi mandiri dapat dipersingkat menjadi 10 hari, dari yang sebelumnya 14 hari, dengan syarat pada hari ke-10 dapat menunjukan hasil PCR negatif kepada Kementerian Kesehatan Jepang (MHLW).

Adapun syarat lainnya yakni, Menyerahkan hasil tes PCR negatif sesuai dengan format sertifikat https://www.mofa.go.jp/files/100177970.pdf dan dikeluarkan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Jepang dan menyerahkan Pernyataan Tertulis (Written Pledge).

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...