Warga Singapura Hanya Diizinkan Berkunjung ke Batam-Bintan 14 Hari

Image title
Oleh Maesaroh
1 Februari 2022, 12:54
travel bubble, singapura, batam, bintan, visa
Kemenparekraf
\Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno (kaos putih kanan) saat meninjau kesiapan pelaksanaan travel bubble di Batam, Kepulauan Riau, dengan mengunjungi Pelabuhan Nongsapura, Jumat (21/1/2022)

1. Paspor yang masih berlaku minimal 6  bulan
2. Tiket kembali ke Singapura melalui TPI yang sama
3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan
4. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia

 “Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ditentukan yaitu Nongsa Terminal Bahari di Batam dan Bandar Bentan Telani Lagoi di Tanjung Uban.” tambahnya.

Sementara itu, orang asing selain warga Singapura yang dapat diberikan tanda masuk ke Batam atau Bintan meliputi awak alat angkut, pemegang visa atau izin tinggal yang masih berlaku, pemegang paspor diplomatik atau paspor dinas, dan pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (APEC Business Travel Card).

Visa dan izin tinggal yang dimaksud dalam hal ini yaitu:
1. Visa dinas
2. Visa diplomatik
3. Visa kunjungan
4. Visa tinggal terbatas
5. Izin tinggal dinas
6. Izin tinggal diplomatik
7. Izin tinggal terbatas
8. Izin tinggal tetap.

 Petugas imigrasi akan memilah atau memisahkan jalur pemeriksaan keimigrasian, baik di area kedatangan maupun area keberangkatan, bagi orang asing ataupun WNI dalam mekanisme Travel Bubble dengan jalur pemeriksaan keimigrasian pada umumnya.

“Kami mengimbau bahwa Orang Asing yang terbukti melanggar peraturan keimigrasian, melanggar ketertiban umum, melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan dan jika keluar-masuk batas wilayah Travel Bubble secara tidak sah akan dikenakan sanksi.”, tutur Achmad.

Seperti diketahui, Indonesia dan Singapura akan melakukan uji coba travel bubble mulai 24 Januari lalu. Uji coba akan dilakukan di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).




Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...