Pengadilan Dunia Perintahkan Israel Hentikan Genosida Warga Palestina

Happy Fajrian
26 Januari 2024, 21:45
israel, genosida, palestina,
ANTARAFOTO/Maulana Surya/nym
Warga menaruh bunga mawar di atas sejumlah foto jurnalis peliput konflik Israel-Hamas di Gaza, Palestina pada aksi damai di Solo, Jawa Tengah, Minggu (17/12/2023).

“Tidak ada dasar bagi Israel untuk terus mengklaim bahwa tindakan militernya sepenuhnya mematuhi hukum internasional, terkait konvensi Genosida dengan memperhatikan keputusan pengadilan”.

Sementara itu Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terus membantah Israel telah melakukan genosida. “Komitmen Israel terhadap hukum internasional tidak tergoyahkan, yang juga tidak tergoyahkan adalah komitmen suci kami untuk terus membela negara dan rakyat kami,” ujarnya.

“Tuduhan genosida yang dilontarkan terhadap Israel tidak hanya salah, namun juga keterlaluan. Israel akan terus mempertahankan diri melawan Hamas, sebuah organisasi teror genosida,” kata dia.

Sedangkan Menteri Luar Neger Palestina Riyad Al Maliki mengatakan bahwa hakim ICJ menilai fakta dan hukum. Mereka memutuskan berpihak pada kemanusiaan dan hukum internasional.

“Kami menyerukan kepada semua negara untuk emmastikan bahwa semua tindakan sementara yang diperintahkan oleh pengadilan dilaksanakan, termasuk oleh Israel. Ini adalah kewajiban hukum yang mengikat,” kata Al Maliki.

Senada, pejabat senior Hamas Sami Abu Zuhri mengatakan bahwa putusan ICJ merupakan perkembangan penting yang berkontribusi dalam mengisolasi pendudukan Israel dan mengungkap kejahatannya di Gaza. “Kami menyerukan untuk memaksa Israel untuk melaksanakan keputusan pengadilan tersebut,” kata Abu Zuhri.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...