Memahami Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Ponsel
Pelanggar mendapatkan surat tilang warna biru untuk bukti pelanggaran. Dalam surat tersebut ada kode akun virtual BRI (BRIVA). Kode tersebut dipakai untuk membayar denda tilang di bank BRI terdekat.
Jika pelanggar tidak membayar denda dalam waktu 15 hari, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir. Pelanggar wajib membayar e-tilang untuk proses transaksi.
Berikut sanksi dan denda yang harus dibayarkan dalam tilang elektronik:
1. Menggunakan Ponsel di Jalan
Menggunakan ponsel ketika berkendara di jalan masuk sanksi tilang elektronik. Berdasarkan Pasal 293 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, menggunakan ponsel ketika berkendara dikenai denda Rp 750.000 atau pidana penjara 3 bulan.
2. Tidak Memakai Sabuk Pengaman
Pengguna kendaraan roda empat yang diketahui tidak memakai sabuk pengaman akan dikenai denda Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama 1 bulan.
3. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
Berdasarkan pasal 287 ayat 1 UU LLAJ, melanggar rambu lalu lintas terkena denda maksimal Rp 500.000 dan kurungan penjara 2 bulan.
4. Tidak Memakai Helm
Pengguna kendaraan yang tidak memakai helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI) dikenai denda sebesar Rp 250.000.
5. Memakai Plat Nomor Kendaraan Palsu
Denda untuk kendaraan yang memakai plat nomor palsu maksimal Rp 500.000 dan pidana kurungan paling lama 2 bulan.