Memahami Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Ponsel

Dwi Latifatul Fajri
7 April 2022, 16:45
Ilustrasi, CCTV pengawas di jalan tol. Kamera pemantau atau CCTV telah digunakan untuk memantau ketaatan para pengendara. Pemilik kendaraan yang melanggar, mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat rumah. Untuk cek tilang elektronik, kini p
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Ilustrasi, CCTV pengawas di jalan tol. Kamera pemantau atau CCTV telah digunakan untuk memantau ketaatan para pengendara. Pemilik kendaraan yang melanggar, mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat rumah. Untuk cek tilang elektronik, kini para pemilik kendaraan bisa melakukannya dengan mudah, melalui ponsel.

Pelanggar mendapatkan surat tilang warna biru untuk bukti pelanggaran. Dalam surat tersebut ada kode akun virtual BRI (BRIVA). Kode tersebut dipakai untuk membayar denda tilang di bank BRI terdekat.

Jika pelanggar tidak membayar denda dalam waktu 15 hari, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir. Pelanggar wajib membayar e-tilang untuk proses transaksi.

Berikut sanksi dan denda yang harus dibayarkan dalam tilang elektronik:

1. Menggunakan Ponsel di Jalan

Menggunakan ponsel ketika berkendara di jalan masuk sanksi tilang elektronik. Berdasarkan Pasal 293 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, menggunakan ponsel ketika berkendara dikenai denda Rp 750.000 atau pidana penjara 3 bulan.

2. Tidak Memakai Sabuk Pengaman

Pengguna kendaraan roda empat yang diketahui tidak memakai sabuk pengaman akan dikenai denda Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama 1 bulan.

3. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan

Berdasarkan pasal 287 ayat 1 UU LLAJ, melanggar rambu lalu lintas terkena denda maksimal Rp 500.000 dan kurungan penjara 2 bulan.

4. Tidak Memakai Helm

Pengguna kendaraan yang tidak memakai helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI) dikenai denda sebesar Rp 250.000.

5. Memakai Plat Nomor Kendaraan Palsu

Denda untuk kendaraan yang memakai plat nomor palsu maksimal Rp 500.000 dan pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...