KKP dan Kemenhub Kerja Sama Sertifikasi Kepelautan Nelayan

Image title
5 Maret 2019, 14:52
Pusat Perikanan Nasional
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Seorang nelayan memperbaiki kapal di desa Pengadah, Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Selasa (1/8).

Sementara itu, Direktoral Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus Purnomo mengatakan setiap kapal penangkap ikan harus memenuhi aspek kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan, dan status hukum kapalnya. “Surat-surat atau dokumen melaut harus lengkap, sama seperti halnya transportasi darat,” kata Agus.

Dalam kerja sama ini, lanjut Agus, Dirjen Perhubungan Laut bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kelaiklautan kapal penangkap ikan, mengelola data base kapal penangkap ikan berbendera Indonesia. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP).

(Baca: Menteri Susi Klaim Stok Ikan Melimpah karena Penenggelaman Kapal Asing)

Perjanjian kerja sama ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang serta dievaluasi secara berkala oleh Dirjen Perhubungan Laut dan Ditjen Perikanan Tangkap setiap 6 bulan sekali.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Menteri Perhubungan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 05/MEN-KP/KB/XI/2016 dan Nomor PJ 229 tahun 2016 tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi pada 28 November 2016.

Sebelumnya, KKP dan Kemenhub juga berkoordinasi dalam percepatan pelayanan pengukuran ulang kapal penangkap ikan. Serta terkait penerbitan SIUP dan SIPI secara terpadu pada tahun 2017.

Halaman:
Reporter: Rizka Gusti Anggraini
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...