KKP Minta Pembatasan Asing dalam Perikanan Tangkap Masuk Revisi UU

Michael Reily
22 Mei 2018, 15:47
Pusat Perikanan Nasional
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Pekerja menyusun ikan tangkapan di Cold Storage Perum Perindo Unit Natuna, Selat Lampa, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Kamis (3/8).

“Selama untuk kesejahteraan nelayan dan stakeholder lokal, Kadin setuju aturan pemerintah,” kata Yugi.

Kadin juga mendorong  penggunaan teknologi  pada sektor perikanan salah satunya melalui Keramba Jaring Apung yang memakai standar teknologi Norwegia.

(Baca Juga : Soroti Kebijakan Susi, Luhut: Masak Moratorium Bertahun-Tahun)

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti  pernah mendapat tanggapan berbeda terkait kebijakan moratorium izin kapal penangkap ikan eks asing, termasuk larangan bagi pengusaha asing menangkap ikan di perairan Indonesia dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Moratorium ini diyakini sempat membuat ketegangan hubungan antara Luhut dengan Susi.

Menurut Luhut, Susi sudah seharusnya mengevaluasi kebijakan moratorium izin kapal penangkap ikan yang sudah berlangsung sejak 2015. Selain itu, secara tersirat dia pun mendukung adanya pemberian izin bagi pengusaha asing dengan alasan kapasitas penangkapan oleh pengusaha dan nelayan lokal belum optimal.

Luhut juga mengatakan, pengembangan industri perikanan dan upaya pemberantasan tindakan illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) harus berjalan secara bersamaan. Jadi, tanpa moratorium pun, pengawasan terhadap kegiatan penangkapan ikan harus dilakukan.

“Biarkan Bu Susi mempersiapkan perangkatnya sehingga saat moratorium dibuka, pelanggaran bisa ditangkal,” katanya.

Lebih lanjut, Luhut mengapresiasi upaya memberantas IUUF yang telah dilakukan KKP. Apalagi, tindakan pelanggaran itu tidak akan pernah selesai. Kapal-kapal pencuri ikan masih menunggu kesempatan untuk mencuri ikan di Indonesia.

Umumnya, kapal-kapal pencuri bersembunyi di perairan asing di dekat perbatasan Indonesia. “Bu Susi sudah bekerja keras,” ujarnya.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...