Pemerintah Tangkap Kapal Buruan Interpol di Perairan Indonesia
Berdasarkan data awak Interpol, total jumlah Anak Buah Kapal (ABK) STS-50 adalah 20 orang, terdiri dari 14 orang ABK warga negara Indonesia dan 6 orang kru warga negara Rusia yang menjadi nahkoda dan kepala mesin kamar kapal. Terdapat dugaan ABK warga negara Indonesia tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan antarnegara atau paspor. “Indikasinya, mereka merupakan korban perdagangan orang,” tutur Susi.
Menurut Susi, Indonesia merupakan bagian dari komunitas dunia yang berkomitmen untuk memberantas illegal fishing tidak hanya saja di wilayah perairan Indonesia, tetapi juga dalam skala global sebagai bentuk solidaritas internasional. Komitmen ini telah ditunjukkan oleh pemerintah pada saat penangkapan buruan internasional FV. Viking dan FV. Hua Li.
“Indonesia berupaya menjadi contoh dunia untuk tidak kompromistis dengan pelaku illegal fishing, khususnya pelaku transnational organized fisheries crime,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Satgas 115 segera melakukan investigasi untuk mengkonstruksikan tindak pidana yang dilakukan Kapal STS-50. Indonesia juga akan bekerja sama dengan Tiongkok, Togo, Mozambik, dan Interpol untuk menindaklanjuti dugaan transnational organized fisheries crime. Tujuannya, untuk mengejar tidak hanya dalang utama tetapi juga pihak yang memanfaatkan.
Karena kapal tersebut merupakan kapal tak berbendera, maka sebagai gantinya Susi mengungkapkan kapal tersebut akan disita oleh negara dan dipergunakan untuk kepentingan publik atau ditenggelamkan seperti kapal pelanggar sebelumnya. “Perlakuan terhadap kapal ini akan diputuskan segera dengan berkonsultasi dengan negara-negara yang berkepentingan dan Interpol,” katanya.
(Baca juga : Susi Telah Tenggelamkan 363 Kapal Selama Menjabat)