Pemprov Jakarta Mulai Tertibkan Perusahaan & Kendaraan Pelanggar PSBB

Image title
15 April 2020, 19:01
psbb jakarta, anies baswedan, sanksi psbb
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Sejumlah penumpang KRL menunggu kedatangan kereta di Stasiun Manggarai, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2020). Semenjak pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di DKI Jakarta pada 10 April 2020, warga pengguna moda transportasi KRL masih terpantau ramai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, konsekuensi hukum bagi para pelanggar akan diambil sebagai pilihan terakhir. Saat ini pihaknya masih bertindak sebatas memberi teguran dan tindakan persuasif.

(Baca: PSBB Bogor-Depok Berlaku Hari Ini, GoRide & GrabBike Tak Bisa Dipakai)

"Untuk sanksi secara hukum adalah jalan terakhir nanti. Kami tetap berupaya edukasi secara humanis, tapi sekarang tingkat kesadaran mulai tinggi, masyarakat sudah mulai tahu," ujar Yusri kepada Katadata.co.id, Selasa (14/3).

Adapun pada hari kedua penerapan PSBB, yakni pada Senin (13/4), Kepolisian mencatatkan kenaikan jumlah kendaraan yang masuk ke Ibu Kota dibandingkan hari pertama PSBB. Temuan tersebut didapatkan setelah melakukan pemantauan di beberapa titik pemeriksaan di pintu-pintu masuk menuju Jakarta.

Kenaikan jumlah kendaraan yang masuk disebabkan karena, masih ada beberapa perusahaan yang tetap beroperasi di tengah aturan PSBB. Ditambah lagi, hari Senin merupakan jam sibuk para pekerja menuju kantor masing-masing.

Kendati demikian, Yusri mengklaim tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dari hari ke hari telah mengalami peningkatan. Kepolisian pun masih memaklumi jika lalu lintas masuk Jakarta masih tinggi, mengingat masih ada beberapa sektor yang tidak menerapkan work from home.

(Baca: Dukung Kelancaran Distribusi Pangan Saat PSBB, Grab Gandeng Kementan)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...