Soal Surat Konflik Kepentingan & Amartha, Jokowi Diminta Pecat Stafsus

Desy Setyowati
15 April 2020, 08:17
Soal Surat Amartha, Jokowi Diminta Pecat Stafsus yang Konflik Kepentingan
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Staf khusus Presiden Joko Widodo yang baru dari kalangan milenial (kiri ke kanan) CEO Amartha, Andi Taufan Garuda Putra, Perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi, Pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara, CEO dan Founder Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung, Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia/PMII Aminuddin Ma'ruf, Peraih beasiswa kuliah di Oxford Billy Gracia Yosaphat Mambrasar dan Pendiri Thisable Enterprise Angkie Yudistia di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Selain itu, langkah Andi dinilai mengabaikan keberadaan sejumlah instansi. Sebab, tugas untuk melakukan korespondensi kepada seluruh camat berada di bawah kepala daerah merupakan tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

ICW juga menilai, publik tak pernah mengetahui tugas, fungsi, dan kewenangan staf khusus presiden. Dalam Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa pengangkatan dan tugas pokok staf khusus presiden ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Namun, ICW menilai tugas, fungsi, dan kewenangan staf khusus presiden tidak diketahui sejak dilantik. (Baca: 4 Staf Khusus Jokowi Kelola Startup Dinilai Rawan Konflik Kepentingan)

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ICW meminta agar Andi segera mengirimkan surat klarifikasi dan permintaan maaf kepada seluruh camat di Indonesia. Dalam hal ini, Andi sudah menarik surat sebelumnya dan meminta maaf.

Namun, ICW juga meminta Jokowi segera memecat staf khusus yang telah melakukan penyimpangan atau menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan kelompok yang bersangkutan. Lalu, segera evaluasi kinerja dan posisi staf khusus.

“Juga mengambil langkah pemecatan bagi staf yang mempunyai posisi atau jabatan di tempat lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tulis ICW dalam pernyataan resminya.

Mereka juga meminta Jokowi memublikasikan Keputusan Presiden tentang pengangkatan staf khusus presiden serta tugas, fungsi, dan wewenangnya. (Baca: Profil Andi Taufan Garuda Putra, CEO Amartha yang Jadi Stafsus Jokowi)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...