Pengajuan PSBB Beberapa Daerah Belum Disetujui karena Masalah Anggaran
Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Kota Pekanbaru mendapat persetujuan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penyebaran pandemi corona. Namun, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo membantah permohonan sejumlah daerah ditolak, melainkan belum disetujui.
Doni menjelaskan, pemerintah pusat meminta sejumlah daerah yang mengajukan permohonan status PSBB untuk melengkapi persyaratan. “Karena beberapa daerah persyaratannya itu sangat minimal,” kata dia usai rapat terbatas melalui video conference, Senin (13/4).
Salah satu syarat yang belum dipenuhi beberapa daerah yakni terkait anggaran. Doni mengatakan, anggaran yang disediakan tak sesuai dengan biaya operasional yang dibutuhkan ketika penerapan PSBB.
(Baca: Menkes Setujui PSBB Kota Pekanbaru, Tolak Permintaan Tiga Daerah)
Selain itu, ada beberapa daerah yang dianggap belum memenuhi syarat dari aspek kesiapan PSBB. “Maka, diperlukan penyempurnaan dan penambahan beberapa poin terutama menyangkut anggaran dan kesiapan daerah tersebut,” kata Doni.
Sejauh ini, pemerintah pusat telah menyetujui PSBB untuk Jakarta dan sudah diterapkan sejak akhir pekan lalu (10/4). Kemudian Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi di Jawa Barat akan menerapkan PSBB pada Rabu (15/4) nanti.
Kemarin, pemerintah pusat juga telah menyetujui PSBB untuk Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan di Banten. Teranyar, Pekanbaru, Riau mendapat persetujuan untuk menerapkan PSBB guna menekan wabah virus corona.
(Baca: PSBB Bogor, Depok & Bekasi Mulai 15 April, Ridwan Kamil Beri 7 Bansos)
Sedangkan Kota Palangka Raya (Kalimantan Tengah), Kota Sorong (Papua Barat), dan Kabupaten Rote Ndao (Nusa Tenggara Timur) belum mendapat persetujuan untuk menerapkan PSBB. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebelumnya beralasan jumlah kasus di daerah tersebut belum meningkat signifikan.
Selain itu, sejumlah daerah tersebut dinilai belum memenuhi keterkaitan epidemiologis dengan wilayah lain. “Pemerintah daerah diharapkan melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan peraturan perundangan,” demikian keterangan Menkes Terawan.
(Baca: Pemprov Banten Dapat Izin Menkes, 3 Wilayah di Tangerang Segera PSBB)